OJK Ngebut Tuntaskan Kasus Anak Usaha Columbia Group
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
07 June 2018 15:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bekerja cepat dalam menuntaskan permasalahan yang ada di PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance, anak usaha Columbia Group. Penuntasan permasalahan ini dilakukan melalui kerjasama dengan pihak lain.
"Kami harus gerak cepat, jangan pikir kami lemot," ujar Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Bambang W Budiawan kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/6/2018).
Bambang mengungkapkan, permasalahan yang ada di SNP Finance setidaknya melibatkan empat pihak. Pertama, adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang menjadi lembaga pemberi rating SNP Finance.
Lalu, pihak akuntan, yakni Deloitte sebagai pihak yang mengaudit laporan keuangan SNP Finance. Selanjutnya, SNP Finance sendiri dan kreditur, yakni bank sebagai pemberi kredit kepada SNP Finance.
"Semua pihak yang terkait dengan kasus ini (SNP Finance) di bawah komando kami," ujar dia.
Keempat pihak tersebut, menurut Bambang sudah ada yang menangani. Pefindo misalnya akan ditangani oleh OJK bidang pasar modal, Deloitte oleh Kementerian Keuangan, SNP Finance oleh OJK IKNB dan kreditur oleh OJK perbankan.
"Semua kerja bareng, kami monitor perjanjiannya," papar dia.
Namun demikian, dia tidak bisa menargetkan kapan permasalahan SNP Finance ini bisa diselesaikan. Hal ini sangat tergantung penyelesaian kewajiban SNP Finance kepada bank dan pemegang MTN.
"Seluruhnya sangat tergantung kepada itikad, kemauan dan kemampuan pemegang saham dan pengurus SNP Finance," terang dia.
(dru) Next Article Kasus SNP, Kejagung Tetapkan Penahanan Direktur MNC Sekuritas
"Kami harus gerak cepat, jangan pikir kami lemot," ujar Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Bambang W Budiawan kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/6/2018).
Bambang mengungkapkan, permasalahan yang ada di SNP Finance setidaknya melibatkan empat pihak. Pertama, adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang menjadi lembaga pemberi rating SNP Finance.
"Semua pihak yang terkait dengan kasus ini (SNP Finance) di bawah komando kami," ujar dia.
Keempat pihak tersebut, menurut Bambang sudah ada yang menangani. Pefindo misalnya akan ditangani oleh OJK bidang pasar modal, Deloitte oleh Kementerian Keuangan, SNP Finance oleh OJK IKNB dan kreditur oleh OJK perbankan.
"Semua kerja bareng, kami monitor perjanjiannya," papar dia.
Namun demikian, dia tidak bisa menargetkan kapan permasalahan SNP Finance ini bisa diselesaikan. Hal ini sangat tergantung penyelesaian kewajiban SNP Finance kepada bank dan pemegang MTN.
"Seluruhnya sangat tergantung kepada itikad, kemauan dan kemampuan pemegang saham dan pengurus SNP Finance," terang dia.
(dru) Next Article Kasus SNP, Kejagung Tetapkan Penahanan Direktur MNC Sekuritas
Most Popular