
Seperti Ini Kriteria Penerima Vaksin Booster Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan program penyuntikan dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19 mulai 12 Januari 2022.
Booster vaksin Covid-19 akan diberikan kepada warga negara berusia 18 tahun ke atas sesuai standar World Health Organization (WHO). Vaksin ini akan diberikan enam bulan setelah dosis kedua disuntikkan.
Booster akan dilaksanakan pada daerah yang telah menyuntikkan dosis pertama vaksin Covid-19 ke 70% dari target penduduk dan 60% dosis kedua. Saat ini ada 244 kabupaten atau kota yang sudah memenuhi syarat ini termasuk Jakarta, Depok, dan Bekasi.
"Kita identifikasi ada 21 juta sasaran di Januari yang masuk kategori ini dan jenis booster nanti akan kita tentukan ada homolog (vaksin yang sama dengan yang sebelumnya) dan heterolog (booster berbeda dengan dua dosis vaksin awalnya)," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip Selasa (4/1/2022).
Budi Gunadi Sadikin menambahkan untuk program booster vaksin Covid-19, Indonesia membutuhkan 230 juta dosis vaksin. Indonesia sudah mengamankan pasokan vaksin sebanyak 113 juta dosis vaksin.
"Nah yang menarik adalah CDC (Center for Disease Control) dan FDA (Food and Drug Administration) Amerika Serikat mengeluarkan rekomendasi Moderna itu dosisnya setengah karena ada isu kerasnya moderna atau efek KIPI (efek samping)," ujar Budi Gunadi.
Budi menambahkan jika dalam penelitian yang dilakukan Indonesia vaksin booster menggunakan Pfizer dan Moderna setengah dosis dan satu dosis tidak ada beda dari sisi efektivitasnya dan Indonesia menggunakan dosis setengah maka kemungkinan besar kebutuhan booster bisa dipenuhi dari vaksin gratis.
"Tapi ini masih dalam diskusi hasilnya nanti keluar setelah tim dari profesor-profesor dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) menyampaikan hasil [penelitian] pada 10 Januari," terangnya.
Target pertama booster vaksin Covid-19 adalah penduduk lansia (lanjut usia) dan masyarakat yang rentan terinfeksi Covid-19. Pemerintah juga berencana memberikan vaksin gratis kepada lansia dan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sisanya bayar mandiri.
PBI BPJS Kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
(roy/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Titah Jokowi: Booster Vaksin Covid-19 Dimulai Januari 2022
