Booster Vaksin Covid Dimulai 12 Januari, Wajib atau Tidak?

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
05 January 2022 12:15
Vaksin massal di Tangerang Selatan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Vaksin massal di Tangerang Selatan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan program booster vaksin Covid-19 atau penyuntikan vaksin dosis ketiga bisa dilakukan pada 12 Januari 2022. Apakah program ini bersifat wajib atau pilihan?

Juru Bicara Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemberian vaksin booster tidak diwajibkan tetapi pilihan bagi masyarakat yang ingin tambahan kekebalan atas virus Covid-19.

"Tentunya vaksinasi booster adalah pilihan. Jadi sifatnya adalah tambahan kekebalan bagi masyarakat yang tentunya akan mengakses vaksinasi tambahan dosis III ini," ungkap dia kepada CNBC Indonesia dikutip Rabu (5/1/2022).

Ia menjelaskan hal ini karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum menganjurkan untuk pemberian vaksin booster karena banyaknya warga dunia yang belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua.

"Sementara upaya untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi ini adalah bagaimana semua orang mendapatkan dosis I dan II secara lengkap terlebih dahulu, baru kemudian penambahan kekuatan dengan vaksinasi dosis III. Jadi ini sifatnya bukan kewajiban dosis ketiga, tapi merupakan tambahan," tegas Nadia.

Lebih lanjut, menurut dia, hal yang paling utama adalah dapat keluar dari situasi pandemi dan menuju kondisi endemi. Untuk itu, menyelesaikan vaksinasi dosis I dan dosis II masih menjadi prioritas.

"Kita tidak tahu dalam beberapa bulan, kalau kita lihat seperti di Afrika Selatan yang awalnya merupakan puncak tertinggi dari kasus Omicron, saat ini mereka sudah turun. Memang cepat sekali. Artinya kunci utama itu bagaimana kekebalan bersama harus segera dibentuk," ujar dia.

Dengan terciptanya kekebalan kelompok, kata dia, masyarakat tidak akan memberikan celah bagi virus COVID-19 untuk bermutasi dan menularkan ke banyak orang lain.

"Nanti ke depan apakah dosis vaksin jadi kewajiban atau nanti bisa saja vaksin harus diulang setiap tahunnya, bukan hanya pemberian booster," kata Nadia.

Informasi saja, dalam program booster vaksin Covid-19 pemerintah menyiapkan dua skema. Pertama, skema ditanggung pemerintah atau gratis bagi masyarakat lanjut usia (lansia) dan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Kedua, skema berbayar bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Titah Jokowi: Booster Vaksin Covid-19 Dimulai Januari 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular