
Kenapa Hasil PCR Covid-19 Tak Bisa Keluar Dalam 1 Hari?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintahkan laboratorium untuk mengeluarkan hasil tes PCR Covid-19 dalam waktu 1x24 jam. Sebelumnya hasil tes diketahui setelah satu hari.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan Indonesia menggunakan dua macam mesin PCR. Yakni PCM (alat seperti mikroskop dengan menggunakan catridge) dan NAT (teknologi uji saring yang mampu mendeteksi keberadaan DNA/RNA virus).
"Hasil PCM keluar dua jam tetapi menggunakan PCR umum yang digunakan laboratorium minimal 8 jam," ujarnya Abdul Kadir dalam konferensi pers digital di Jakarta, Senin (17/8/2021).
Selain itu, sampel hasil swab PCR tidak bersamaan masuknya harus ditunggu sampai sampel penuh baru kemudian dilakukan pemprosesan di laboratorium.
Masalah lainnya ada daerah di mana sampel dikirim dari laboratorium daerah yang tidak ada mesin PCR sehingga membutuhkan waktu pengiriman.
"Pada saat nanti dikumpulkan semua regimen baru dilakukan pemutaran (pemprosesan)," terangnya.
Sebelumnya, Kemenkes memutuskan untuk menurunkan tarif maksimal tes swab PCR di Jawa dan Bali menjadi Rp 495 ribu sementara di luar Jawa dan Bali Rp 525 ribu.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tarif PCR Covid Luar Jawa & Bali Jadi Rp 525 Ribu, Alasannya?