Kenapa Hasil PCR Covid-19 Tak Bisa Keluar Dalam 1 Hari?

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
16 August 2021 18:20
Antrean calon penumpang pesawat yang melakukan test rapid  di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). Antren panjang ini terjadi karena banyak penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen yang disediakan pihak bandara. Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sempat ramai tadi pagi. Antrean mengular karena antrean rapid test penumpang. Pantauan CNBC pukul 11.30 terlihat antrian namun sudah kondusif. Sejumlah calon penumpang yang menunggu di luar area ruang test bisa duduk. Jelang liburan Natal dan akhir tahun, pemerintah menerapkan syarat minimal berupa hasil tes rapid antigen bagi traveler yang mau bepergian naik kereta api, pesawat terbang hingga kendaraan pribadi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintahkan laboratorium untuk mengeluarkan hasil tes PCR Covid-19 dalam waktu 1x24 jam. Sebelumnya hasil tes diketahui setelah satu hari.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan Indonesia menggunakan dua macam mesin PCR. Yakni PCM (alat seperti mikroskop dengan menggunakan catridge) dan NAT (teknologi uji saring yang mampu mendeteksi keberadaan DNA/RNA virus).

"Hasil PCM keluar dua jam tetapi menggunakan PCR umum yang digunakan laboratorium minimal 8 jam," ujarnya Abdul Kadir dalam konferensi pers digital di Jakarta, Senin (17/8/2021).

Selain itu, sampel hasil swab PCR tidak bersamaan masuknya harus ditunggu sampai sampel penuh baru kemudian dilakukan pemprosesan di laboratorium.

Masalah lainnya ada daerah di mana sampel dikirim dari laboratorium daerah yang tidak ada mesin PCR sehingga membutuhkan waktu pengiriman.

"Pada saat nanti dikumpulkan semua regimen baru dilakukan pemutaran (pemprosesan)," terangnya.

Sebelumnya, Kemenkes memutuskan untuk menurunkan tarif maksimal tes swab PCR di Jawa dan Bali menjadi Rp 495 ribu sementara di luar Jawa dan Bali Rp 525 ribu.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tarif PCR Covid Luar Jawa & Bali Jadi Rp 525 Ribu, Alasannya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular