Tarif PCR Covid Turun Jadi Rp 495 Ribu, Ini Perhitungannya

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
16 August 2021 19:21
‌Warga menjalani swab test PCR di kawasan RT 06/03 , Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (20/Mei/2021). Sebanyak 24 warga atau delapan kepala keluarga (KK) di RT 06, RW 03, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, terpapar Covid-19. Kawasan RT 03 langsung menerapkan lockdown atau Pengawasan Ketat Berskala Lokal (PKBL) di wilayah tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19. Selama lockdown warga diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan dilarang keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Pihaknya juga mengadakan swab test PCR massal warga setempat. Pihak kecamatan juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan logistik warga RT tersebut. Delapan KK yang terpapar Covid-19 sebagian besar menjalani isolasi mandiri di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran. Pantauan CNBC Indonesia sejumlah warga terpaksa beraktifitas dari rumah. Okie yang keseharian nya menjadi badut di sekitar Ciracas terpaksa harus menahan diri dari rumah karena ada himbauan untuk tetap dirumah.
Foto: 8 KK Terpapar Covid-19, Se RT di Ciracas Lockdown Mini (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan tarif PCR tertinggi sejumlah Rp 495 ribu. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir menjelaskan perhitungan harga tersebut.

"personal cost total, yang kita hitung itu mulai pembelian alatnya, harga regimen, biaya SDM-nya, depresiasi alatnya dan juga overhead dan biaya administrasi. Kita hitung semua itu," kata Kadir, dalam konferensi pers online, Senin (16/8/2021).

Setelah itu dihitung akan ditambahkan margin profit swastanya sebesar 15-20%. Dengan perhitungan itu mendapatkan hasil Rp495 ribu.

Harga tersebut berlaku untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali. Sementara harga di luar Jawa-Bali adalah Rp 525 ribu. Kadir menjelaskan perbedaan itu karena adanya biaya transportasi yang masih dalam perhitungan.

"Laboratorium daerah luar Jawa dan Bali membutuhkan biaya transportasi, variabel biaya transportasi kita tambahkan ke unit cost sehingga didapatkan selisih harga," kata dia.

Dalam pengumuman itu juga disebutkan jika hasil pemeriksaan maksimal dikeluarkan 1x24 jam setelah pengetesan dilakukan.

Kadir Juga mengharapkan para pihak terkait seperti dinas kesehatan derah, provinsi dan kabupaten kota dapat melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan batas tarif tertinggi PCR tersebut. Pengawasan itu termasuk sanksi diharapkan bisa mengikuti aturan yang diberlakukan dinkes.

"Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah, provinsi dan kabupaten kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing," kata dia.

Alasan baru kali ini melakukan penurunan harga, karena harga-harga barang terkait juga baru turun. Berbeda dengan awal pandemi, harga reagen cukup tinggi.

Begitu juga dengan barang medis habis pakai yang juga tinggi, seperti masker, hazmat, dan sarung tangan.

"Evaluasi telah terjadi penurunan harga, melakukan penghitungan ulang unit cost mendapatkan harga tertinggi Rp 495 ribu," ujar Kadir.




(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenapa Hasil PCR Covid-19 Tak Bisa Keluar Dalam 1 Hari?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular