
Resmi! Tarif Swab Test PCR di RI Maksimal Rp 495 Ribu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan tarif tes usap Polymerase Chain reaction (PCR) di Indonesia. Ini merupakan alat untuk mendeteksi virus Covid-19.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang telah dilakukan terdiri dari komponen-komponen jasa keuangan, regen, dan bahan habis pakai, overhead dan komponen biaya lainnya.
"Batas tarif tertinggi realtime PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu di luar Jawa dan Bali," ujarnya dalam konferensi pers digital di Jakarta, Senin (16/8/2021).
"Hasil realtime PCR dikeluarkan maksimal 1x24 jam sejak pengambilan sampel," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tarif tes PCR diturunkan antara Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu sekali tes. Sebelumnya Kemenkes menerapkan tarif maksimal Rp 900 ribu.
Presiden Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa keluar 1x24 jam. Tujuannya untuk mempercepat pelacakan Covid-19 di tanah air. Beberapa laboratorium di daerah membutuhkan waktu hingga 5 hari untuk memproses tes PCR.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga PCR Turun Jadi Rp 495 Ribu, Ini Perhitungannya