
Ingat ya GeNose Tak Laku Lagi Buat Syarat Perjalanan

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat yang melakukan perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat tak perlu lagi melakukan tes GeNose.
Sebab GeNose sudah tidak menjadi syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Saat konferensi pers mengenai PPKM Mikro Darurat, Kamis (2/7/2021), terdapat dua syarat untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api).
Masyarakat harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama. Syarat lainnya adalah hasil swab PCR H-2 untuk pesawat serta swab Antigen H-1 bagi moda transportasi jarak jauh lainnya.
Hal ini berbeda dengan aturan yang dikeluarkan April lalu, sebelum perayaan Idul Fitri 1442 H. Saat itu GeNose masih masuk dalam syarat perjalanan yang dikeluarkan lewat Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Coviid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam aturan itu terdapat klausul pengetatan mudik sejak tanggal 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021. Serta juga memuat aturan mengenai pengetatan pelaku perjalanan selama H-14.
Saat itu tes GeNose bisa dilakukan di masing-masing tempat keberangkatan sebelum masyarakat melakukan perjalanan. Syarat ini berlaku di seluruh moda transportasi saat itu.
Tes GeNose tertulis diberlakukan sebagai syarat perjalanan transportasi udara. Dalam aturan itu pelaku perjalanan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes di Bandar Udara sebelum keberangkatan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api antarkota dan transportasi laut. Salah satu syaratnya adalah mereka diharuskan melakukan GeNose di Stasiun Kereta Api serta Pelabuhan sebelum keberangkatan dan masyarakat harus menunjukkan hasil negatif.
Bahkan pelaku perjalanan darat juga diwajibkan menggunakan tes GeNose. Tes tersebut bisa dilakukan di rest area.
Selain itu juga disebutkan akan ada tes acak yang dilakukan, menggunakan GeNose atau rapid test antigen bila diperlukan oleh satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Dalam aturan itu juga ditambahkan pengecualian pelaku perjalanan yang tak perlu melakukan tes Covid-19. Disebutkan anak usia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes teruk GeNose sebagai syarat perjalanan.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penasaran Dengan Genose? Ternyata Ini Cara Membaca Hasilnya
