
PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bis dan Kereta Pakai Kartu Vaksin

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api. Salah satunya harus menunjukkan kartu vaksin.
Aturan ini seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali sebagai bentuk upaya meredam lonjakan penyebaran kasus positif covid-19 di Indonesia.
"Perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin," kata Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers secara virtual.
Lebih rinci disampaikan kalau kartu vaksin tersebut minimal sudah mendapatkan dosis I, apapun mereknya. Selanjutnya pengguna juga harus melakukan uji PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Sementara itu, untuk pengguna transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik! Vaksin Covid Booster Semprot Lagi Disiapkan
