MARKET DATA

PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bis dan Kereta Pakai Kartu Vaksin

Chandra Gian Asmara,  CNBC Indonesia
02 July 2021 11:10
PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bis dan Kereta Pakai Kartu Vaksin
Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api. Salah satunya harus menunjukkan kartu vaksin.

Aturan ini seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali sebagai bentuk upaya meredam lonjakan penyebaran kasus positif covid-19 di Indonesia.

"Perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin," kata Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers secara virtual.

Lebih rinci disampaikan kalau kartu vaksin tersebut minimal sudah mendapatkan dosis I, apapun mereknya. Selanjutnya pengguna juga harus melakukan uji PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Sementara itu, untuk pengguna transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(mij/mij) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PLN Suplai Listrik Andal untuk Tingkatkan Produksi Vaksin Bio Farma


Most Popular
Features