Simak! Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
22 April 2021 19:26
Petugas mengecek tiket keberangkatan penumpang di Stasiun Senen, Jakarta, (9/4/2021). Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang perjalanan kereta api (KA) antar kota dan KA perkotaan selama periode mudik Lebaran 2021. Ini menyusul menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Maryati 39th pulang lebih awal ke Magelang sebelum larangan mudik.   (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Warga melakukan perjalanan dengan kereta api di Stasiun Senen, Jakarta, (9/4/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) kembali memperbaharui ketentuan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Salah satunya perjalanan darat yang menggunakan moda transportasi kereta api.

Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah. Aturan ini mulai berlaku pada hari ini Kamis, 22 April 2021.

Dalam aturan ini ditetapkan, bahwa masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau masyarakat juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengguna kereta api antar kota juga dihimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia saat melakukan perjalanan. Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

Khusus yang melakukan perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Untuk perjalanan darat baik menggunakan transportasi umum ataupun pribadi akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Terakhir, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Test GeNose Naik Jadi Rp 30.000 di Stasiun Kereta Api

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular