
Harga Test GeNose Naik Jadi Rp 30.000 di Stasiun Kereta Api

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun kereta naik menjadi Rp 30 ribu sebelumnya Rp 20 ribu. Penyesuaian tarif ini berlaku pada terhitung Sabtu, (20/3/2021).
"KAI akan semakin meingkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dengan secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan," kata VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (Persero), Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Kamis (18/3/2021).
Joni menjelaskan perubahan tarif tes GeNose bukan karena tarif mengalami kenaikan, tapi tarif yang khusus pre-launching. Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, pemeriksa GeNose C19 akan terintegerasi dengan tiketing. Masih dalam tahap finalisasi, nanti hasil pemeriksaan otomatis muncul pada layar boarding petugas.
KAI juga akan menambah 9 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19. Enam stasiun diantaranya hasil kerja sama antara KAI dan Farmalab, anak usaha Indofarma. Di Stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, dan Lempuyangan.
Adapun tiga stasiun lainnya, kerja sama KAI dengan Rajawali Nusindo di Stasiun Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo.
Dengan adanya penambahan ini, total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 23 stasiun. Sebelumnya, terdapat 14 stasiun telah melayani pemeriksaan GeNose C19 yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember, dan Ketapang.
Joni mengatakan bahwa hasil pemeriksaan GeNose C19 di 23 stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.
Untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alat Deteksi Covid-19 UGM GeNose Dipasarkan, Harga Rp 25 Ribu