
Larangan Mudik Diperluas, Ini Alasan Satgas Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah resmi meniadakan mudik jelang Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021 untuk mencegah penularan Covid-19 meluas karena peningkatan mobilitas. Apalagi berdasarkan survei, masyarakat masih ada yang berniat mudik pada H-7 dan H+7 di rentang waktu peniadaan mudik.
Untuk itu pada 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei akan diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan, baik hasil Antigen atau PCE maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose dari tempat keberangkatan.
"Ada penambahan kriteria yang dapat mengajukan surat izin perjalanan yakni masyarakat yang memiliki kepentingan non mudik. Nantinya aturan akan diatur oleh kementerian terkait atau Pemda (pemerintah daerah), untuk mencegah kerumunan dan mencegah penularan sebelum dan sesudah larangan mudik dilakukan tanpa mempersulit kegiatan yang mendesak," jelas Wiku, Kamis (22/04/2021).
Dia menegaskan peningkatan mobilitas saat mudik berpotensi memicu peningkatan kasus dan meningkatkan beban layanan faskesĀ (fasilitas kesehatan) dan korban jiwa yang ditimbulkan. Apalagi saat mudik sarat interaksi fisik seperti berjabat tangan sehingga bisa menjadi titik awal penularan.
"Pemerintah paham mudik sudah melekat dan menjadi momen yang saling memaafkan, tetapi perjalanan mudik akan membahayakan bagi lansia.Apalagi lansia merupakan mendominasi korban jiwa akibat Covid-19 sebesar 48%. Pemerintah meminta masyarakat urung mudik untuk menjaga diri sendiri dan keluarga kampung halaman dari tertular Covid-19," kata dia.
Wiku mengingatkan walau masyarakat sudah negatif sebelum melakukan perjalanan, masih ada potensi tertular saat perjalanan sehingga bisa membahayakan keluarga di kampung halaman. Dia juga mengatakan adanya aturan terkait peniadaan mudik juga hasil pembelajaran dari lonjakan kasus di India.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Larangan Mudik, Ini Warning Satgas Covid-19 untuk Pemda