Ini Bocoran Aturan Baru Postelsiar Turunan UU Ciptaker

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
29 March 2021 14:45
Gedung Kominfo. Dok: kominfo
Foto: Gedung Kominfo. Dok: kominfo

Dalam aturan ini terdapat mengenai penggunaan bersama spektrum frekuensi radio. Selain itu juga ada kerja sama, pengalihan dan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio.

Untuk pengawasan administrasi dan teknis lewat monitoring akan ada dalam RPM tersebut. Monitoring dibagi menjadi empat macam yakni observasi, identifikasi, pengukuran parameter dan inspeksi stasiun radio.

"Sanksi administrasi meliputi tertulis, pengumuman media, denda administrasi," kata Direktur Penataan Sumber Daya Komingfo, Denny Setiawan.


Rancangan Aturan tentang Kegiatan Usaha Sektor Pos Hingga Transaksi Elektronik

Peraturan ini akan mengatur sosla standar usaha atau produk dalam bidang pos, jasa telekomunikasi serta sistem elektronik.

Direktur Tata Kelola Aptika Kementerian Kominfo, Maria Barata mengatakan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik sesuai dengan PP 71 tahun 2019 serta PP No 5 Tahun 2021. Pendaftaran dilakukan lewat online single submission dan dilakukan oleh PSE lokal dan asing.

"PSE lingkup private lokal sudah dilakukan langsung, private asing harus koordinasi BKPM terkait fitur di dalam aplikasi atau OSS," kata Maria

(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular