
Penjelasan Kominfo Atur Spektrum Sharing Telko di UU Ciptaker

Jakarta CNBC Indonesia - Dalam undang-undang Cipta Kerja, beberapa yang dibahas yakni mengenai sektor pos dan telekomunikasi. Bidang terakhir merancang soal kompetisi yang adil misalnya pengaturan tarif atas dan bawah.
"Punya aturan supaya fair competitive ada tarif bawah dan atas, kemudian percepatan payung hukum fasilitas pemerintah daerah dan pusat dalam pembangunan infrastruktur," kata Dirjen SDPPI, Kementerian Kominfo, Ahmad Ramli dalam acara Selular Digital Telco, Selasa (15/12/2020).
Dari segi pelaku usaha, Ramli menyatakan mereka membuka untuk berbagi infrastruktur. Selain itu juga secara regulasi, pemerintah pusat dan daerah akan mendukung dan memfasilitasi transformasi digital.
Ramli mengimbau Pemerintah Daerah untuk memiliki visi multiplayer effect. Menurutnya telekomunikasi bisa tercoverage baik jadi ekonomi daerah dan layanan publik tersebut juga akan terbantu.
"Sayang sekali kalau ada kemudian pemda berpikirnya belum multiplayer effect," ungkapnya.
Sementara itu dia juga menjelaskan soal spectrum sharing yang terbagi dalam dua kategori, salah satunya adalah penggunaan bersama yang sudah diatur sebelumnya. Selain itu adalah kerja sama penggunaan, dimana harus mendapatkan persetujuan dari menteri.
Selain di ranah telekomunikasi, UU Cipta Kerja juga memasukkan sektor POS. Ramli menjelaskan jika ini terkait dengan transaksi ekonomi digital,
" Ekonomi digital dan transaksi online tidak sampai ke konsumen kalau tidak ada kurir dan pos," ungkapnya.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Genjot Transformasi Digital, Ini Tugas Kominfo dari Jokowi
