
Kominfo Rilis Aturan Baru Postersiar 2 April, Ini Bocorannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo telah menyelesaikan lima Rancangan Peraturan Menteri (RPM). Aturan ini akan diluncurkan pada 2 April 2021 mendatang.
Kelima RPM tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK) dan PP No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). Kedua peraturan pemerintah itu telah diterbitkan pada 2 Februari 2021 lalu.
"Sebagai pelaksanaan PP NPSK (Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko) dan PP Teknis, kelima RPM Kominfo dimaksud bersama Rancangan Peraturan Menteri dan Kepala Lembaga sedang disusun Kementerian dan lembaga lainnya harus sudah mulai berlaku paling lama dua bulan sejak berlakunya PP NPSK dan PP Teknis yaitu 2 April 2021," kata Menteri Kominfo, Johnny Plate dalam Webinar Serap Aspirasi RPM Postelsiar di kanal Youtube Kementerian Kominfo, Senin (29/3/2021).
Kelima Rancangan Peraturan Menteri itu adalah:
- Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos
- Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran
- Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
- Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penetapan Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi dan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dengan adanya RPM baru ini, Johnny menyebutkan ada sejumlah permen yang dicabut. Yakni tiga Permen mengenai Pos, 8 Permen Telekomunikasi, dan lima Permen Penyiaran.
Lima RPM itu kata Johnny merupakan bagian dari UU Cipta Kerja. Dapat membuat pengambil kebijakan memudahkan masyarakat khususnya untuk usaha mikro dan kecil.
Dalam aturan itu, dia mengatakan aturan yang tumpang tindih dan prosedur rumit dipangkas dan disederhanakan. Akan diciptakan kepastian hukum dan berusaha untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Keberadaan aturan baru tersebut, menurutnya diharapkan bisa mendorong tercapainya tujuan UU Cipta Kerja. Salah satunya mengenai kemudahan ber-usaha dan adanya reformasi struktural perbaikan iklim investasi.
Selain itu dia mengharapkan dengan RPM baru tersebut, dapat menjadi kontribusi positif dalam mendorong ekonomi nasional.
"Sehingga berdampak langsung pada peningkatan investasi dan kepentingan penciptaan lapangan kerja," kata dia.
Selain itu, dia mengharapkan industri di bidang pos, telekomunikasi, penyiaran serta e-Commerce dapat bergerak maju untuk mendorong transformasi digital.
"Industri Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dan e-Commerce dapat mendorong transformasi digital," kata dia.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Kominfo Paksa Netflix Cs Takluk ke Operator Seluler