'Makelar Izin' Telko Disikat Lewat Aturan Turunan Cipta Kerja

Herdaru P, CNBC Indonesia
11 December 2020 15:07
ICT: Lewat UU Ciptaker, Akan Ada 72 Channel TV Digital(CNBC Indonesia TV)
Foto: ICT: Lewat UU Ciptaker, Akan Ada 72 Channel TV Digital(CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyiapkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

RPP ini merupakan aturan turunan dari ketentuan Pasal 69 sampai dengan pasal 72 dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam rancangan aturan turunan tersebut diatur secara jelas tentang perizinan berusaha di bidang sistem elektronik dan digital. Diatur juga mengenai penyelenggaraan telekomunikasi hingga penyiaran.

RPP tersebut diharapkan bisa menghapuskan para "Makelar Izin" dalam pemanfaatan lisensi dan frekuensi agar Sumber Daya Alam (SDA) terbatas bisa dimaksimalkan untuk pembangunan ekonomi digital.

"RPP Postelsiar harus mampu menghentikan pola-pola "makelar izin" dengan memasukkan aturan tentang kewajiban pembangunan bagi pemilik lisensi agar tidak ada komitmen yang tidak sama antar operator telekomunikasi," ungkap Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, Jumat (11/12/2020).

Menurutnya, untuk kewajiban pembangunan, ini penting diatur agar perizinan yang 'diamanahkan' pada operator telekomunikasi optimal dan tidak ada istilah "makelar izin" dimana setelah dapat izin kemudian dijual kembali, terutama yang mendapat alokasi frekuensi.

"Kita pernah punya pengalaman buruk soal hal ini di masa lalu. Padahal isu itu sudah menjadi amanah dari Tujuan UU Telekomunikasi bahwa Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi di seluruh penjuru tanah air dan kegiatan pemerintahan," tegasnya.

Disarankannya, dalam RPP Postelsiar nantinya secara detail mengatur isu kewajiban pembangunan jaringan bagi pemilik lisensi dimana Menteri menetapkan kewajiban pembangunan dan/atau layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara telekomunikasi.

Selanjutnya, Menteri melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pembangunan dan/atau layanan secara periodik.

Menteri mengumumkan dan mempublikasikan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pembangunan dan/atau layanan setiap penyelenggara telekomunikasi.

"Nantinya dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, terdapat wilayah pelayanan non-universal yang belum dibangun dan/atau dilayani oleh satu penyelenggara telekomunikasi, Menteri mendistribusikan kewajiban pembangunan dan/atau layanan secara transparan dan merata kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi," tutupnya.


(roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buka Cuma JaSuKa, Begini Semrawutnya Kabel Laut RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular