Polemik Kuota Internet: Antara Hak Pengguna dan Tata Kelola Layanan
Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik "kuota internet hangus" kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang bersinggungan dengan sektor telekomunikasi. Dalam sidang tersebut, asosiasi industri dan sejumlah penyelenggara layanan telekomunikasi hadir sebagai pihak terkait untuk menjelaskan praktik paket data yang selama ini berjalan.
Isu ini menyentuh hal yang dekat dengan kehidupan sehari-hari: internet kini dipakai untuk bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik. Karena itu wajar bila publik menaruh perhatian besar pada skema paket data, terutama ketika masih ada sisa kuota tetapi masa aktif paket sudah berakhir.
Di persidangan, hakim MK menyoroti aspek keadilan dan transparansi, serta mendorong adanya solusi yang melindungi pelanggan.
"Kita perlu mengakui ada concern konsumen yang valid. Pelanggan membayar, lalu merasa manfaatnya berhenti sebelum optimal. Tantangannya adalah bagaimana memperbaiki governance agar pelanggan paham sejak awal, tanpa mengorbankan kualitas layanan untuk publik luas," kata M. Ridwan Effendi, Associate Professor di STEI ITB dalam keterangan resmi, Jumat (24/4/2026).
Ridwan mencontohkan, di beberapa pasar telekomunikasi, paket data prabayar dengan masa berlaku tertentu merupakan praktik yang lazim. Di Filipina, misalnya, sejumlah paket data prabayar Globe ditawarkan dengan masa berlaku 7 hari atau 15 hari (bahkan ada varian yang lebih singkat untuk kebutuhan harian).
Di Malaysia, CelcomDigi juga memasarkan pass prabayar dengan masa berlaku 30 hari sebagai siklus yang umum untuk paket bulanan. Sementara di Thailand, dtac menampilkan paket add-on prabayar untuk internet yang bervariasi dari 1 hari hingga 30 hari, menunjukkan bahwa pembatasan masa berlaku tetap menjadi pendekatan yang banyak dipakai untuk mengelola pilihan layanan.
Di sisi lain, beberapa operator juga menyediakan opsi rollover/stacking, biasanya sebagai fitur tambahan dengan syarat tertentu. Contohnya di Singapura, Singtel Prepaid menyebut pelanggan bisa roll over dan mengakumulasi (stack) data yang tidak terpakai (termasuk roaming data dan IDD) hingga 6 bulan, sehingga sisa manfaat tidak langsung hilang sepanjang pelanggan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Selain rollover, ada pula pendekatan "tanpa masa kedaluwarsa" sebagai varian produk; di Filipina, Smart menawarkan paket Magic Data yang secara eksplisit dipasarkan sebagai data no-expiry (tidak hangus sampai habis terpakai). Ragam praktik ini menunjukkan bahwa secara global, operator umumnya mengombinasikan paket berbatas waktu sebagai standar dengan opsi fleksibilitas (rollover/stacking atau no-expiry) untuk segmen tertentu.
Karena itu, diskusi kebijakan yang paling relevan bukan semata "ada atau tidak ada masa berlaku", melainkan bagaimana pilihan itu disajikan secara jelas, mudah dipahami, dan konsisten agar pelanggan bisa memilih skema yang paling sesuai kebutuhannya.
Adapun, dalam konteks regulasi di Indonesia, layanan internet prabayar dipahami sebagai jasa telekomunikasi yang diselenggarakan melalui jaringan. Kerangka dasarnya antara lain diatur dalam PP No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang kemudian disesuaikan dan diperbarui melalui PP No.46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
PP 46/2021 ini penting dicatat karena secara eksplisit ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 UU Cipta Kerja, sehingga dapat dipahami sebagai aturan pelaksana (level PP) yang menurunkan/menjabarkan norma Pasal 71 UU Cipta Kerja, termasuk perubahan terkait tata kelola layanan/tarif yang berkaitan dengan Pasal 28 UU Telekomunikasi.
Sejalan dengan itu, PP 46/2021 juga merapikan aturan sebelumnya dengan mencabut sejumlah pasal dalam PP 52/2000 (termasuk bagian-bagian yang terkait pengaturan tertentu), sehingga kerangka penyelenggaraan telekomunikasi menjadi lebih relevan dengan ekosistem saat ini.
Pada level operasional, prinsip-prinsip tersebut kemudian dirangkum dan menjadi rujukan utama melalui Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang secara eksplisit menyandarkan dasar hukumnya pada PP 52/2000 dan PP 46/2021, sekaligus menegaskan bahwa aspek seperti masa berlaku layanan, transparansi informasi, dan pilihan fitur layanan berada dalam ranah tata kelola layanan, bukan sekadar isu komersial.
"Praktik global itu beragam. Ada yang masa aktifnya tegas, ada yang memberi opsi rollover dengan syarat tertentu. Ruang kebijakan dan desain produk itu ada di Indonesia. Tinggal bagaimana dibuat yang paling transparan dan adil," tegas Ridwan.
Sementara itu, perkara yang bergulir di MK antara lain mempersoalkan norma dalam UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan di UU Telekomunikasi. Perkara ini dinilai membuka ruang tafsir terkait tata kelola tarif/layanan dan dampaknya bagi konsumen, termasuk perdebatan tentang kuota prabayar yang berakhir masa berlakunya. Para pemohon menilai, sebagai layanan yang kian mendekati kebutuhan dasar, internet semestinya memberi kepastian dan rasa adil bagi pengguna.
"Kalau masa berlaku menjadi bagian dari layanan, maka beban tata kelolanya adalah: informasi harus 'kelihatan' dan mudah dipahami, bukan sekadar ada di terms and conditions. Transparansi ini yang akan menentukan rasa adil di mata publik. Namun kalau isu ini dibaca semata sebagai 'kuota hangus vs konsumen', diskusinya cepat buntu. Yang sedang diuji sebenarnya lebih luas: tata kelola layanan, termasuk transparansi, kepastian, dan rasa adil dalam desain layanan internet prabayar," ujar Ridwan.
Di sisi lain, perwakilan operator seluler dalam sidang menyampaikan penjelasan bahwa layanan internet pada paket data merupakan jasa/hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Karena itu, istilah "kuota hangus" dinilai kurang tepat. Yang terjadi adalah berakhirnya masa layanan sesuai ketentuan yang dipilih pelanggan saat membeli paket.
Ridwan pun mengatakan bahwa penting untuk membedakan persepsi konsumen tentang 'barang yang dibeli' dengan penjelasan industri tentang 'jasa akses'. Inilah mengapa tata kelola komunikasi dan transparansi produk menjadi krusial agar tidak terjadi gap pemahaman.
"Kuncinya bukan mencari siapa yang paling benar, tetapi melihat solusi terbaik: kepastian bagi pengguna, transparansi informasi, dan mekanisme layanan yang proporsional, karena internet kini sudah menyentuh kebutuhan dasar," jelasnya.
(dpu/dpu) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]