Ini Bocoran Aturan Baru Postelsiar Turunan UU Ciptaker

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
29 March 2021 14:45
Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Foto: Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto

Dalam RPM ini memuat ketentuan teknis soal kewajiban pembangunan atau penyediaan layanan telekomunikasi, standard kualitas penyelenggaraan, kerja sama infrastruktur, kerja sama sistem komunikasi kabel laut, kegiatan usaha over-the-top, interkoneksi, registrasi pelanggan dan pengawasan pada sistem monitoring penyelenggaraan telekomunikasi.

Direktur Telekomunikasi Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari mengatakan RPM Telekomunikasi akan mencakup241 pasal. Terdapat 8 peraturan menteri yang dicabut karena adanya aturan baru ini.

Salah satu yang diatur adalah mengenai menteri dalam satu kondisi dapat menetapkan tarif dengan melalui ulasan pasar. Selain itu pada registrasi pelanggan akan ada tambahan alternatif menggunakan biometrik.

"Tambahan dengan alternatif biometrik. Dengan syarat Biometrik sudah siap di Dukcapil," kata Aju.


Rancangan Aturan tentang Penyiaran

RPM mengaturan mengenai ketentuan teknis tentang Penyelenggaraan Penyiaran secara digital, pelaksanaan uji layak operasional untuk perizinan berusaha penyelenggaraan Penyiaran dan sistem monitoring.

Salah satunya adalah mengenai migrasi tv analog kepada tv digital. Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia mengatakan adanya struktur tarif serta tata cara penetapan tarif sewa slot Mux.

Selain itu juga diatur penyediaan distribusi dari set top box yang akan disediakan dari pemenang Mux serta pemerintah. "Ada komitmen kriteria pemenangan Mux untuk menyediakan untuk keluarga miskin, sisanya baru dari pemerintah," ungkapnya.

(roy/roy)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular