Ini Bocoran Aturan Baru Postelsiar Turunan UU Ciptaker

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
29 March 2021 14:45
Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Foto: Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kominfo telah menyiapkan lima Rancangan Peraturan Menteri atau RPM. Menurut Menteri Kominfo Johnny Plate, RPM ini adalah bagian dari regulasi UU Cipta Kerja yang Diundangkan 2 November 2021 lalu.

Kelima RPM diharapkan bisa menjadi pengambilan kebijakan yang memudahkan masyarakat, khususnya bagi pengusaha mikro dan kecil saat membuka usaha baru.

"Regulasi tumpang tindih dan prosedur rumit dipangkas dan perizinan disederhanakan. Kita ciptakan kepastian hukum merayakan iklim usaha yang kondusif," kata Johnny.

Seluruh aturan adalah bagian dari peraturan pelaksana dari PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK) dan PP No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

Berikut rangkuman kelima RPM tersebut yang dipaparkan dalam Webinar Serap Aspirasi RPM Postelsiar di kanal Youtube Kementerian Kominfo, Senin (29/3/2021).

Rancangan Aturan tentang Penyelenggaraan Pos

Dalam aturan ini akan diatur mengenai ketentuan teknis pada layanan transaksi keuangan, layanan pos universal dan ketentuan kerja sama asing. Direktur Pos Kementerian Kominfo, Ikhsan Baidirus mengatakan salah satu fokus dalam transaksi keuangan adalah tabungan pos.

Menurutnya layanan tersebut adalah bentuk inklusi keuangan bagi mereka yang berada di wilayah tidak ada akses pada perbankan. Dia mengatakan akan Kominfo akan bekerja sama dengan Bank Indonesia.

"Kominfo tidak akan jalan sendiri mengelola transaksi keuangan. Akan berkoordinasi dengan BI, dan ketika berbicara koordinasi diperlukan satu bentuk kerja sama yang sah dan secara hukum," jelas dia.



Dalam RPM ini memuat ketentuan teknis soal kewajiban pembangunan atau penyediaan layanan telekomunikasi, standard kualitas penyelenggaraan, kerja sama infrastruktur, kerja sama sistem komunikasi kabel laut, kegiatan usaha over-the-top, interkoneksi, registrasi pelanggan dan pengawasan pada sistem monitoring penyelenggaraan telekomunikasi.

Direktur Telekomunikasi Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari mengatakan RPM Telekomunikasi akan mencakup241 pasal. Terdapat 8 peraturan menteri yang dicabut karena adanya aturan baru ini.

Salah satu yang diatur adalah mengenai menteri dalam satu kondisi dapat menetapkan tarif dengan melalui ulasan pasar. Selain itu pada registrasi pelanggan akan ada tambahan alternatif menggunakan biometrik.

"Tambahan dengan alternatif biometrik. Dengan syarat Biometrik sudah siap di Dukcapil," kata Aju.


Rancangan Aturan tentang Penyiaran

RPM mengaturan mengenai ketentuan teknis tentang Penyelenggaraan Penyiaran secara digital, pelaksanaan uji layak operasional untuk perizinan berusaha penyelenggaraan Penyiaran dan sistem monitoring.

Salah satunya adalah mengenai migrasi tv analog kepada tv digital. Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia mengatakan adanya struktur tarif serta tata cara penetapan tarif sewa slot Mux.

Selain itu juga diatur penyediaan distribusi dari set top box yang akan disediakan dari pemenang Mux serta pemerintah. "Ada komitmen kriteria pemenangan Mux untuk menyediakan untuk keluarga miskin, sisanya baru dari pemerintah," ungkapnya.

Dalam aturan ini terdapat mengenai penggunaan bersama spektrum frekuensi radio. Selain itu juga ada kerja sama, pengalihan dan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio.

Untuk pengawasan administrasi dan teknis lewat monitoring akan ada dalam RPM tersebut. Monitoring dibagi menjadi empat macam yakni observasi, identifikasi, pengukuran parameter dan inspeksi stasiun radio.

"Sanksi administrasi meliputi tertulis, pengumuman media, denda administrasi," kata Direktur Penataan Sumber Daya Komingfo, Denny Setiawan.


Rancangan Aturan tentang Kegiatan Usaha Sektor Pos Hingga Transaksi Elektronik

Peraturan ini akan mengatur sosla standar usaha atau produk dalam bidang pos, jasa telekomunikasi serta sistem elektronik.

Direktur Tata Kelola Aptika Kementerian Kominfo, Maria Barata mengatakan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik sesuai dengan PP 71 tahun 2019 serta PP No 5 Tahun 2021. Pendaftaran dilakukan lewat online single submission dan dilakukan oleh PSE lokal dan asing.

"PSE lingkup private lokal sudah dilakukan langsung, private asing harus koordinasi BKPM terkait fitur di dalam aplikasi atau OSS," kata Maria

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular