Bos OJK Buka-bukaan Soal Syarat Jadi Bank Digital

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santos angkat bicara soal fenomena bank digital yang kian marak didorong oleh pandemi Covid-19.
Wimboh mengungkapkan OJK mendukung digitalisasi ekonomi dan mendorong semua perbankan menerapkan proses digital sehingga nasabah tak perlu lagi bertransaksi di kantor cabang atau antre di bank.
"Dari awal sudah mendorong digitalisasi dan mendukung dan membuat namanya pusat pengembangan digital. Masyarakat datang apabila punya ide startup apapun sehingga bisa didiskusikan dan dipandu," jelas Wimboh diskusi digital bertajuk CNBC Indonesia Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).
Wimboh menambahkan OJK mengizinkan penawaran produk perbankan melalui digital dengan menggandeng lembaga keuangan non-bank.
"Sekarang ada fenomena ada bank virtual, betul-betul virtual. Statement kita jelas. Silahkan saja, tapi harus memiliki lisensi bank," terangnya.
Informasi saja, saat ini baru ada tiga bank digital yang beroperasi di Indonesia. Yakni, Bank BPTN, DBS Indonesia dan Bank Jago. Dalam waktu dekat akan beroperasi Bank BCA Digital, dan Bank Neo Commerce.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digital Banking, Ada Ancaman di Balik Solusi Inklusi Keuangan
