Perlombaan Menjadi Bank Digital Nan Canggih

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
24 February 2021 13:45
Infografis/Kartu Kredit dan Debit Ditinggal?pembayaran  digital sudah  jadi pilihan utama
Foto: Infografis/Kartu Kredit dan Debit Ditinggal?pembayaran digital sudah jadi pilihan utama

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis roadmap (peta jalan) pengembangan perbankan nasional 2020-2025, yang mengatur soal digitalisasi.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menjelaskan terkait peta jalan tersebut, bahwa pandemi telah mendorong transaksi dan layanan keuangan secara digital dan virtual di Indonesia.

Menurutnya, perkembangan tersebut mendorong otoritas pengawas keuangan untuk mempercepat transformasi digitalisasi perbankan Indonesia, menempatkannya sebagai prioritas terpenting kedua yang harus dijalankan dalam peta pengembangan industri.

"Kondisi ini menuntut adanya transformasi struktural, antara lain melalui akselerasi layanan digital. Dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperkuat oleh bank, baik jangka pendek, melakukan konsolidasi atau jangka panjang transformasi struktural," tuturnya beberapa waktu lalu.

Roadmap tersebut menurut Teguh bisa menjadi pijakan pengembangan ekosistem perbankan, serta memberikan arah mengatasi tantangan perbankan ke depan sehingga bisa berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.

Digitalisasi menjadi tren yang tak terelakkan, yang mendapat momentum akselerasinya saat pandemi. Dalam riset firma konsultan keuangan EY (Ernst & Young) Global berjudul "How Covid-19 Has Sped-up Digitization for The Banking Sector" di Eropa, dijelaskan hal tersebut.

"Poin kuncinya adalah 16% konsumen Eropa berharap bank akan berubah dalam jangka panjang akibat Covid-19. Ada kesenjangan generasi juga. Mereka yang di atas 55 tahun paling sulit berubah, dengan hanya 17% siap ber-online banking 1-2 tahun ke depan, sementara 28% dari mereka yang di bawah 35 tahun siap," tuturnya dalam laporan yang dirilis 3 November 2020.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengamini hal tersebut. Pihaknya selaku regulator mencatat bahwa pandemi Covid-19 telah merevolusi ekspektasi publik akan layanan digital menuju ekosistem virtual. Perubahan ini memaksa bankir untuk segera berubah, jika tidak ingin terlindas oleh perubahan.

"Roadmap Perbankan 2021 berisi kebijakan jangka pendek dan struktural. Ada empat pilar, pertama yang jadi sangat penting penguatan struktur dan keunggulan kompetitif. Kedua, akselerasi digital perbankan. Ini jadi sangat penting, sehingga perlu didukung perbankan kita, bukan keharusan lagi tapi keniscayaan kalau perbankan tidak mau ditinggal nasabah," tuturnya.

Untuk itu, OJK berencana merilis Peraturan OJK khusus yang mengatur detail kebijakan bank digital, termasuk mengenai pendirian bank murni digital serta transformasi bank yang ada menjadi bank digital murni. Aturan tersebut direncanakan terbit pada pertengahan tahun ini.

Baca riset selengkapnya "Roadmap Perbankan RI: Berlomba Menuju 'AI-First' Bank" 


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digital Banking, Ada Ancaman di Balik Solusi Inklusi Keuangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular