
Pemilik SIM Dapat BLT Rp 900 Ribu, Faktanya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sepekan ini viral di media sosial informasi yang menyebutkan pemilik surat izin kendaraan bermotor (SIM) C dan SIM A akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 900 ribu. Faktanya?
Dalam informasi yang beredar tersebut disebutkan pemilik SIM C dan SIM A akan mendapatkan BLT Rp 900 ribu selama 4 bulan selama SIM masih hidup atau valid. Bantuan diberikan mulai Januari hingga Mei 2021.
Berdasarkan penelusuran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) narasi yang menyebut pemilik SIM C dan A akan mendapat bantuan Covid-19 senilai Rp 900.000 selama Januari hingga Mei 2021 adalah tidak benar alias hoaks.
"Selain itu, pada tautan yang disertakan dalam narasi tersebut bukan berisi formulir yang akan diisi untuk mengetahui pemilik SIM C dan A mendapat bantuan Covid-19, melainkan hanya foto potongan iklan rokok bertemakan jin dengan disertai tulisan NGIMPI!!!," ungkap Kominfo seperti dikutip dari Selasa (26/1/2021).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengungkapkan pemerintah akan tetap menjalankan program bantuan sosial (bansos) dalam bentuk tunai tahun ini. Terkait Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah menargetkan bisa memberikan dalam 4 tahap melalui himpunan bank-bank milik negara (Himbara) pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Kemudian untuk program kartu sembako akan disalurkan dari Januari hingga Desember 2021, dengan nilai Rp 200 ribu per keluarga setiap bulannya. Sementara untuk bantuan sosial tunai (BST) akan diberikan selama 4 bulan, yakni Januari, Februari, Maret, dan April dengan nilai Rp 300 ribu per bulan setiap keluarga.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kominfo Sweeping Hoaks Covid-19 di Medsos, Bakal Diblokir?
