Kominfo Sweeping Hoaks Covid-19 di Medsos, Bakal Diblokir?

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
19 October 2020 12:02
Kominfo hoaks
Foto: Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan istilah baru terkait sebaran hoax yang marak di tengah pandemi Covid-19, yaitu infodemi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan setidaknya ada 3 jenis infodemi yang saat ini beredar di masyarakat.

"Disinformasi yang sengaja dibuat, mal informasi dengan target dan tujuan tertentu dan misinformasi berupa informasi tidak tepat dan tidak ada kesengajaan," ujarnya saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, Kominfo perlu melakukan pengendalian, yang tujuannya bukan membatasi masyarakat dalam kebebasan berekspresi. Sebab, kata dia, saat pandemi seperti saat ini, perlu meluruskan informasi yang salah agar tidak membuat keonaran di masyarakat apalagi bisa mengganggu ketertiban umum.

"Contoh infodemi, pemahaman masyarakat yang tidak lengkap. Stigma terhadap RS, tenaga medis, dan proses yang sudah dibakukan, ini yang menjadi berbahaya bagi masyarakat jika akhirnya membuat stigmatis," katanya lagi.

Saat ini, ada 2.020 hoax yang beredar di masyarakat dengan 1.997 kategori. Dari 2.020 hoax yang beredar, 1.759 diantaranya sudah diturunkan alias sudah dihapus dari sosial media.

Untuk itu, dia mengatakan terkait dengan hoax ini, perlu adanya peran masyarakat terkait bagaimana memahami judul-judul yang ada. Apalagi sebaran informasi yang provokatif dan mengundang emosi.

"Apabila menemukan hal ini, ada keraguan bisa melakukan aduan. Dan kami selalu verifikasi. Tak serta merta pemerintah melihat ditengarai hoax lalu ambil tindakan. Kita selalu lakukan verifikasi, yang dilakukan dengan berbagai pihak," katanya lagi.

Adapun tindakan hukum akan dilakukan apabila terbukti meresahkan dan berakibat pada ketertiban umum. Dalam hal ini, cara yang bisa dilakukan pemerintah adalah melakukan literasi dan pendidikan ke masyarakat, misalnya dengan memberikan stempel sebagai penanda untuk informasi yang menyesatkan.

"Kami tak serta merta blokir. Ada tahapannya. Apabila sosmed tidak bisa kolaborasi dengan kita, ada buktinya, ini adalah hoax, meresahkan, ada tindakan. SOP protokol ada. Pemerintah tak bisa tiba-tiba menutup tanpa alasan jelas," jelasnya lagi.

Adapun saat ini, Kominfo sudah berkolaborasi dengan 108 organisasi, diantaranya pemerintahan, organisasi masyarakat, Perguruan Tinggi dan juga sektor swasta. Hal ini dilakukan karena mereka dianggap memiliki tanggung jawab.

"Sebab, literasi bukan hanya tanggung jawab kita semua, tak semua masyarakat kita paham apa itu ruang digital," pungkasnya.


(roy/roy) Next Article Pemilik SIM Dapat BLT Rp 900 Ribu, Faktanya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular