Usai Disetop, Kominfo Bakal Lelang Ulang Pita Frekuensi 5G

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
26 January 2021 14:45
Gedung Kominfo. Dok: kominfo
Foto: Gedung Kominfo. Dok: kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan menghentikan proses seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang bisa digunakan untuk jaringan 5G. Apa penjelasannya?

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan lelang pita frekuensi radio 2,3 GHz belum pernah dinyatakan selesai hanya proses yang sedang berjalan yang dinyatakan dihentikan dengan alasan ingin lebih hati-hati dan lebih cermat lagi dalam menjalankan proses seleksi diantaranya agar dapat lebih selaras dengan ketentuan di PP 80 Tahun 2015 yang mengatur PNBP di lingkungan Kementerian Kominfo.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka konsekuensinya hasil dari tahapan proses seleksi yang pernah diumumkan sebelumnya kami nyatakan dibatalkan," ujar Dedy Permadi dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).

Dedy Permadi menambahkan Kominfi telah mengembalikan dokumen garansi bank yang menjadi jaminan keikutsertaan selesai (bid bond) kepada peserta seleksi untuk meminimalkan dampak negatif kebijakan tersebut.

"Pengembalian bid bond tersebut dilakukan di hari yang sama dengan keluarnya surat resmi kepada masing-masing peserta seleksi tersebut bahwa proses seleksi dihentikan," terang Dedy Permadi.

"Selain itu, Kementerian Kominfo juga sedang terus berupaya keras untuk menyiapkan seleksi ulang di pita frekuensi 2,3 GHz ini dengan lebih hati-hati dan lebih cermat. Harapannya, operator seluler dapat segera memiliki kesempatan kembali untuk berkompetisi dalam sebuah proses seleksi guna menambah spektrum frekuensinya."

Dedy Permadi mengungkapkan engan adanya kebijakan netral teknologi di seluruh pita frekuensi untuk keperluan seluler seperti misalnya pita frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz dan sebagainya, penggelaran 5G di Indonesia relatif tidak terlalu terdampak dengan adanya penghentian proses seleksi ini karena operator telah diberikan kemudahan untuk mengimplementasikan teknologi terbaru, termasuk 5G.

"Terlebih kami di Kementerian Kominfo saat ini sedang dan terus berupaya keras untuk mempercepat penyiapan seleksi ulang di pita frekuensi 2,3 GHz. Penggelaran layanan 5G secara komersil sebagai sebuah showcase kepada publik akan kembali dimasukkan sebagai kewajiban di dalam seleksi ulang pita frekuensi 2,3 GHz ke depannya," terangnya.

Infografis/ Bersiap koneksi Internet makin cepat! Ini 3 Operator Telko Pemenang Frekuensi 5G DI RI/ Aristya RahadianInfografis/ Bersiap koneksi Internet makin cepat! Ini 3 Operator Telko Pemenang Frekuensi 5G DI RI/ Aristya Rahadian

Berlanjut ke halaman berikutnya >>>

Informasi saja, Kominfo mulai lelang pita frekuensi 2,3 GHz pada Oktober 2020. Sebelum dihentikan ada tiga operator seluler yang dinyatakan lulus seleksi tahap penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu. Yakni, Telkomsel, Hutchison 3 Indonesia (Tri) dan Smartfren.

Ketiganya memberikan harga penawaran Rp 144,867 miliar. Smartfren menguasai Blok A, Tri Indonesia menguasai Blok B, dan Telkomsel menguasai Blok C.

Atas keputusan penghentikan selesai ini, Direktur Utama Telkomsel Seyanto Hantoro mengatakan menghargai keputusan Kementerian Kominfo dan sepenuhnya mematuhi proses yang ditetapkan.

"Sesuai dengan komitmen Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan, kami tetap konsisten melanjutkan peran sebagai digital connectivity enabler dengan melanjutkan roadmap pengembangan jaringan broadband berteknologi terdepan," ujarnya.

Wakil Direktur Utama Tri Indonesia Danny Buldansyah mengungkapkan hal yang sama, menghormati keputusan Kominfo dan berharap pemerintah memiliki solusi jangka menengah dan panjang.

"Kalau kerugian langsung [atas putusan ini] sangat minim. Hanya mengenai effort selama proses tender besreta administrasi yang jumlahnya kecil sekali," terangnya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular