
Telkomsel, XL Axiata, Smarfren Berebut Pita Frekuensi 2,3 GHz

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk keperluan penyelenggara jaringan bergerak seluler tahun 2021.
Hasilnya, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT XL Axiata Tbk, dan PT Smart Telecom dinyatakan lulus evaluasi administrasi seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz. Adapun verifikasi dokumen telah dilakukan pada 15 April 2021.
Selanjutnya ketiga operator telekomunikasi ini akan memasuki tahap terakhir lelang harga dalam seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk penyelenggara jaringan bergerak.
"Tahapan lelang harga dimaksud akan dimulai pada hari Senin tanggal 19 April 2021," tulis Ketua Tim Pelaksana Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Seluler Tahun 2021, Denny Setiawan dalam keterangan resmi, Jumat (16/4/2021).
Lelang pita frekuensi dimuali pada 17 Maret 2021. Awalnya lelang ini diikuti oleh lima operator seluler. Dalam perjalanannya PT Indosat Tbk dan PT Hutchinson 3 Indonesia tidak melanjutkan proses lelang.
Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G).
Sebelumnya lelang pita frekuensi ini sempat disetop Kominfo walaupun sudah ada tiga pemenang. Yakni, Telkomsel, Smartfren, dan PT Hutchinson 3 Indonesia.
Menteri Kominfo Johnny G Plate ketika itu mengatakan pelelangan ulang tersebut demi akuntabilitas transparansi pelelangan itu sendiri. Untuk memperhatikan optimalisasi dan maksimalisasi penerimaan negara, katanya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo RI, Senin (1/2/2021).
Dia juga menekankan jika pelelangan tersebut tak ada hubungannya dengan pengembangan jaringan 5G di Indonesia. Selain itu Johnny menjelaskan jika tender frekuensi terkait penerimaan negara bukan pajak untuk pemanfaatan spektrum frekuensi 2,3 Ghz yang tersedia di Indonesia.
(roy/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ketat! Telkomsel, Tri & Smartfren Berebut Frekuensi 5G
