
Aturan Spektrum Bakal Muluskan Konsolidasi Operator Telko?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Beberapa diantaranya mengatur soal penggunaan spektrum pada perusahaan Telekomunikasi.
Misalnya saja Pasal 50 mengenai perusahaan telekomunikasi yang memegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio bisa melakukan kerja sama penggunaan spektrum dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.Pasal itu merupakan bentuk dari spectrum sharing.
"Pasal 50 adalah salah satu pasal di dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai kebijakan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio. Kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio merupakan salah satu bentuk spectrum sharing, selain kebijakan penggunaan bersama spektrum frekuensi radio sebagaimana diatur di pasal 49," kata Koordinator Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap & Bergerak Darat Kementerian Kominfo, Adis Alifiawan kepada CNBC Indonesia.
Sementara itu pada Pasal 55 diatur pula mengenai pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio. Di dalamnya mengatur mengenai Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan kepada penyelenggara lainnya.
Pasal tersebut juga mengatur prinsip pengalihan yang dibagi menjadi tiga yakni persaingan usaha sehat, non-diskriminatif dan perlindungan konsumen.
"Pasal 55 adalah salah satu pasal di dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai kebijakan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya terkait dengan aturan bahwa spektrum frekuensi radio yang dapat dialihkan hak penggunanya tersebut adalah yang izin ya berbentuk IPFR (Izin Pita Frekuensi)," kata Adis.
Namun para pemegang ijin spektrum atau frekuensi jangan terburu-buru senang. Sebab pengalihan izin itu tetap harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai regulator.
"Jadi tidak dilepas begitu saja. Karena antara dua perusahaan ada kecocokan, mereka langsung bisa membuat kesepakatan untuk melakukan pengalihan? Tidak seperti itu. Mereka harus minta persetujuan pemerintah," katanya.
Hal itu jelas diatur dalam pasal 57 PP no46/2021 yaitu Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri berdasarkan hasil evaluasi.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan prinsip pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dan tujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3)
dan/atau ayat (4).
Apabila izin telah diberikan, pemerintah pun tidak lepas tangan menyerahkan seluruhnya kepada operotor. Pemerintah juga terus melakukan pengawasan. Akan dilakukan evaluasi secara berkala terhadap apa yang telah diperjanjikan akan dilaksanakan saat pengajuan izin pengalihan dilakukan.
"Intinya pemerintah dalam melakukan pemberian izin dan pengawasan berdasarkan kepentingan industri dan masyarakat yang lebih luas. Jadi tidak hanya berdasarkan kepentingan operator atau pelaku usaha, tapi jauh lebih luas," tandasnya.
Sementara itu Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan jika pasal 50 ayat (1) diartikan penyelenggara jaringan telekomunikasi diperbolehkan bekerja sama menggunakan spektrum frekuensi radio.
Pada Pasal itu juga digunakan kata 'dapat' yang dimaksudkan jika penyelenggara telekomunikasi tidak wajib melakukan kerja sama. Menurut Heru itu cukup adil untuk dilakukan.
"Jika ada yang mau berbagi frekuensi silahkan, tapi bagi yang tidak maka tidak dipaksa. Saya pikir ini cukup fair," ungkapnya.
Menurutnya aturan tersebut sangat dibutuhkan operator yang siap dan mau bekerja sama. Sebelumnya kegiatan ini terganjal akibat regulasi.
Berbeda dengan interkoneksi, kerja sama berbagi frekuensi bebas untuk dilakukan karena kesepakatannya adalah business to business.
"Ini bukan seperti interkoneksi yang wajib dibuka, tapi lebih ke kesepakatan B2B dan bisa mengarah pada konsolidasi jaringan," jelas Heru.
Sementara itu untuk pasal 55, Heru mengatakan arahnya memang untuk mempermudah konsolidasi antara perusahaan telekomunikasi. Walaupun sebagai catatan masih perlu evaluasi dan keputusan di tangan Menteri, menurutnya konsolidasi tidak lagi menjadi masalah.
"Tapi sepanjang evaluasi dilakukan evaluasi sesuai PP, nampaknya Konsolidasi kini dan ke depan di industri telekomunikasi tidak lagi menjadi isu," kata Heru.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kominfo: Operator Telko Terlalu Banyak, Dorong Konsolidasi
