Penjelasan Bareskrim Soal Modus Busuk Penipuan Grab Toko

roy, CNBC Indonesia
13 January 2021 12:38
Screenshot Grabtoko
Foto: Screenshot Grabtoko

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Managing Director Grab Toko Yudha Manggala Putra sebagai tersangka penipuan berkedok e-commerce atau toko online barang elektronik.

Tersangka ditangkap Bareskrim pada 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru.

Menurut Polisi Dalam melancarkan aksinya pelaku membuat webite bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri", kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi seperti dikutip Rabu (13/1/2021).

Rayuan barang elektronik murah membuat banyak masyarakat berminat memesan di GrabToko. Namun Nahas, barang yang dipesan tak kunjung datang. Hanya 9 pembeli yang barangnya dikirimkan.

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer ternyata dibeli di ITC oleh pelaku dengan harga normal," jelas Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan.

Untuk menjalankan aksinya, pelaku juga menyewa kantor di kawasan Kuningan (Jakarta), dan mempekerjakan 6 orang karyawan costumer service, yang bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang, bila ada konsumen yang bertanya barang pesanan yang tidak kunjung dikirim.

Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.

Bareskrim menaksir kerugian akibat penipuan GrabToko mencapai Rp 17 miliar yang didapat dari pihak iklan dan pembeli. Polisi juga mensinyalir dana hasil kejahatan diinvestasikan dalam bentuk cryptocurrency (mata uang digital).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

"Dalam kesempatan ini Dir tipidsiber menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya," ujar Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Berhati hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi."


(roy/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Data Ini Tunjukkan Siapa Pemilik Grab Toko

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular