Wah, Bos Grab Toko Ngaku Tipu 980 Konsumen, Kerugian Rp 17 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Yudha Manggala Putra sebagai tersangka penipuan toko online Grab Toko. Pelaku pun kini sudah ditangkap.
Berdasarkan penelusuran Bareskrim pelaku melancarkan aksi dengan membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah, hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.
Pelaku pun menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.
Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.
"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan. 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli di ITC oleh pelaku dengan harga normal", jelas Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan, dalam keterangan resminya, Selasa (12/1/2021).
Polisi memperkirakan kerugian dari aksi penipuan ini mencapai Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli. Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
"Dalam kesempatan ini Dir tipidsiber menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya," ujar Brigjen Pol Slamet Uliandi.
"Berhati hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi."
[Gambas:Video CNBC]
Dugaan Penipuan Grab Toko & Bius Diskon Besar-besaran
(roy/dob)