Belanja Online di Tencent & Snapchat Cs, Bayar Pajak 10%

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
28 December 2020 16:42
Gedung Kementrian Keuangan Ditjen Pajak
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk enam perusahaan baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. PPN dikenakan 10% setiap bulannya.

Adapun enam pelaku usaha yang baru ditunjuk ini adalah Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.

Dengan penunjukkan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di
Indonesia.

Tak hanya menambah pemungut PPN, DJP juga mencabut satu badan usaha sebagai pemungut PPN 10% yakni PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal sebagai Zalora.

"Pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi, Senin (28/12/2020).

Dengan penunjukkan enam perusahaan baru dan pencabutan satu badan usaha sebagai pemungut PPN ini, maka saat ini jumlah pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi sebanyak 51 perusahaan.

Sebagai informasi, sebelumnya sudah ada sebanyak 46 perusahaan digital luar negeri yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN 10% kepada konsumennya melalui lima gelombang.

Pada gelombang pertama ditunjuk 6 perusahaan, lalu pada gelombang kedua 10 perusahaan, gelombang ketiga 12 perusahaan dan gelombang keempat ini 8 perusahaan. Kemudian pada gelombang kelima ada 10 perusahaan.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengguna Twitter, Zoom, Hingga LinkedIn Wajib Bayar Pajak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular