Dicabut Izinnya Sama OJK, Jangan Transaksi di Fintech Ini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
24 December 2020 14:40
OJK dan obligasi daerah
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar anyar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin. Yang perlu menjadi perhatian adalah ada satu perusahaan fintech yang dicabut izinnya.

"Sampai dengan 15 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 151 perusahaan," tulis OJK dalam situs resminya.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin. OJK pun menyebut nama perusahaan tersebut.

"Adapun terdapat 1 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia," sebutnya.

PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia dikenal dengan nama Telefin. Fintech ini juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Masyarakat harus berhati-hati terhadap perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2PL) atau fintech lending yang tidak terdaftar/berizin di OJK. Masyarakat dihimbau untuk tidak bertransaksi, baik sebagai peminjaman (borrower) ataupun sebagai pemberi pinjaman (lender). Bertransaksi dengan fintech P2PL yang tidak terdaftar atau berizin di OJK memiliki risiko yang sangat tinggi.

Keberadaan Peer to Peer (P2P) Lending tak berizin atau fintech ilegal kian memang kian marak. Mereka memanfaatkan kondisi ekonomi yang melemah akibat pandemi Covid-19.

Direktorat Cyber Bareskrim Polri, Kompol Silvester Simamora bahkan menyebut keberadaan fintech lending ilegal ini bisa menimbulkan situasi yang menghawatirkan karena membuat masyarakat akan mencari pinjaman lain, untuk membayar pinjaman sebelumnya.

"P2P ilegal ini mereka menggunakan atau menerapkan bunga tinggi apabila masyarakat tak bisa membayarnya akan dilakukan teror nanti akan menimbulkan situasi yang mengkhawatirkan," ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 158, Ini Dia Daftar Terbaru Fintech yang Terdaftar di OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular