Digital Banking, Ada Ancaman di Balik Solusi Inklusi Keuangan

Tirta Citradi, CNBC Indonesia
25 December 2020 19:15
obligasi daerah
Foto: ist

Sayangnya, regulasi yang sudah dibentuk masih kalah cepat dengan laju inovasi berbagai produk keuangan maupun model bisnis bank digital yang terus mengandalkan kolaborasi di tengah persaingan untuk membangun suatu ekosistem. 

Saat ini ada lima kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan oleh OJK maupun BI untuk memitigasi berbagai risiko yang hadir dengan maraknya perusahaan teknologi keuangan dan praktik bank digital.

Sesuai fungsinya, OJK membuat aturan terkait supervisi/pengawasan dan aspek mikroprudensial maupun keamanan sementara untuk BI memberikan aturan terkait sistem pembayaran. Beberapa peraturan tersebut di antaranya : 

  • Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 terkait Pinjaman Berbasis Teknologi yang berfungsi untuk mendukung pertumbuhan P2P lending sebagai alternatif pembiayaan tetapi juga mengedepankan aspek perlindungan nasabah
  • Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 tentang Pelaksanaan Layanan Digital oleh Bank Komersial. Semua bank yang ingin menerbitkan produk elektronik / digital harus meminta izin dari OJK. Bank harus menekankan inovasi produk, kerjasama dengan mitra, dan proses digital untuk memastikan layanan yang lebih baik untuk pelanggan dan manajemen risiko yang efektif.
  • Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital dalam Keuangan Sektor Jasa Keuangan. Ini merupakan payung hukum untuk fintech. Bagi mereka yang belum terdaftar oleh OJK harus segera mengurus perizinan. Dimensi kunci dari peraturan ini adalah inovasi keuangan yang bertanggung jawab, adopsi sistem keamanan yang kuat dan tata kelola yang baik, dan kepatuhan dengan perlindungan pelanggan dan anti pencucian uang / memerangi keuangan aturan terorisme.
  • Peraturan BI No.19/10/PBI/2017 tentang perusahaan FintechPenyedia jasa fintech wajib mendaftar di Bank Indonesia dan tidak dapat menggunakan mata uang digital. Mereka akan diuji terlebih dahulu sekitar satu tahun sebelum mereka dapat mengajukan lisensi.
  • Peraturan BI No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (E-Money). Peraturan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan model bisnis e-money. Peningkatan kapasitas kelembagaan penerbit uang elektronik termasuk permodalan dan komposisi kepemilikan.

Namun seiring dengan berjalannya waktu inovasi di sektor keuangan dan praktik bank digital terus meningkat dengan pesat dan lebih cepat dari payung hukum dan aturan main yang tersedia. 

Dalam makalahnya yang bertajuk 'Fintech Development & Regulatory Framework in Indonesia' yang terbit Oktober tahun lalu, ADB menyarankan beberapa hal untuk Indonesia. 

Indonesia perlu mengembangkan road map fintech yang holistik sejalan dengan strategi ekonomi digital nasional.  Road map yang bertujuan untuk mengembangkan ekosistem yang sehat, termasuk perlindungan data, pelanggan, regulasi dan pengawasan, pusat inovasi, manajemen risiko, dan risiko siber.

Semua inisiatif ini harus didukung dengan SDM yang mumpuni dan infrastruktur yang dibutuhkan. Untuk mewujudkan hal tersebut, kolaborasi antar OJK dan pemangku kepentingan utama, baik domestik maupun internasional, sangat penting.

Kolaborasi dari perusahaan fintech dengan lembaga keuangan, keuangan mikro, koperasi dan agen komunitas juga harus dilibatkan.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(twg/twg)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular