
Biar Adil, YouTube & Neflix Cs Diatur Seketat Industri TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Dengan perkembangan teknologi membuat siaran bisa dilakukan oleh penyelenggara Over-The-Top (OTT) atau perusahaan berbasis internet. Ini membuat pelaku penyiaran televisi meminta ada perlakuan yang sama di mata regulator.
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasra Indonesia, Syafril Nasution menyatakan jika penyiaran TV harus tunduk pada aturan yang tidak boleh menayangkan sebuah konten di jam tertentu. Misalnya rokok baru bisa ditayangkan setelah jam 10 malam.
Sementara OTT seperti siaran di jejaring sosial seperti Youtube, dan Netflix bebas menayangkan apapapun.
"Sementara di TV kita cukup ketat di atur, kita tunduk kepada UU penyiaran kita tunduk kepada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran)," ujarnya.
Dia menyebutkan padahal OTT juga menyiarkan konten yang sama seperti pada free to air. Itu sebabnya Syafril meminta ada perlakuan adil pada siaran OTT serta free to air.
"Diharapkan aturan untuk keduanya berimbang," ujar Syafril.
Ketua KPI, Agung Suprio menyatakan media baru tidak diatur oleh P3SPS maka tidak ada dalam level yang sama. Padahal siaran itu juga mendapatkan iklan seperti di televisi.
"Kecuali tidak mendapatkan iklan. Jadi tidak adil untuk penyiaran TV," kata Agung.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkominfo: Indonesia Siap Migrasi Ke Siaran Digital 2022