Awas! OJK Deteksi Praktik Shadow Banking di Indonesia

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 November 2020 17:40
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam acara Pekan Fintech Nasional 2020 (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam acara Pekan Fintech Nasional 2020 (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menaruh perhatian penuh dari maraknya perkembangan pembayaran yang dilakukan di luar aturan regulator perbankan atau biasa disebut sebagai shadow banking.

Apalagi baru-baru ini, ramai diberitakan adanya hilangnya dana atlit e-sport Winda Lunardi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang totalnya mencapai Rp 22,9 miliar. Belum lagi, kini maraknya sistem pembayaran digital yang dijalankan oleh lembaga non bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memandang, perkembangan pembayaran digital dipicu oleh adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi covid-19. Hal itu membuat transaksi digital, yang saat ini masif digunakan oleh masyarakat.

Menurut Wimboh, salah satu fenomena yang perlu diberikan perhatian kuat adalah shadow banking. Shadow banking dikenal sebagai kegiatan keuangan yang dilakukan entitas di luar aturan regulator.

"Sekarang ini ada produk yang bukan produk bank yang diberikan oleh non perbankan. Ini satu hal yang enggak bisa kita anggap enteng, ini yang kita sebut shadow banking," ujarnya dalam rapat bersama dengan Komisi XI DPR, Kamis (12/11/2020).

Padahal, dia menegaskan, perbankan memiliki tingkat keamanan yang lebih baik dibanding industri jasa keuangan lainnya, sebab diatur dengan ketat dan memiliki prinsip kehati-hatian yang kuat.

Selain shadow banking, yang menjadi perhatian Wimboh saat ini adalah keberadaan virtual banking. Virtual Bank dikatakannya memberikan semua produk perbankan tanpa adanya izin perbankan itu sendiri.

"Mungkin kalau masih kecil oke, tapi kalau ini sudah menjadi gede itukan menjadi isu. Nah bahkan kami dukung kalau ini jadi pembasahan sendiri bagaimana jadi roadmap kita di digital," ucapnya.

"Dan ini sudah banyak sekali yang jadi diskusi di masyarakat. Kalau virtual banking merebak nanti perbankan yang saat ini sudah high regulated nanti bisa habis bagaimana transisinya? nah ini beberapa hal yang harus kita lihat," kata Wimboh melanjutkan.


(roy/roy) Next Article Ramai Ajakan Rush Money Perbankan, OJK: Itu Hoax

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular