Ramai Ajakan Rush Money Perbankan, OJK: Itu Hoax

Roy Franedya, CNBC Indonesia
01 July 2020 15:39
Ilustrasi OJK
Foto: Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara soal ajakan melakukan penarikan uang (rush money) dari perbankan yang beredar di media sosial. Ajakan tersebut seharusnya tidak diikuti oleh masyarakat.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan kondisi perbankan Indonesia saat ini cukup stabil, kondisi permodalan dan likuiditas perbankan masih aman.

Buktinya, pada Mei 2020, rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

"OJK meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar," jelas Anto Prabowo melalui keterangan resmi, Rabu (1/7/2020).

Anto Prabowo menambahkan OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tambah Anto Prabowo.

"Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157."


(roy/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jurus OJK Terbaru Berantas Rentenir, Simak Yuk!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular