CNBC Indonesia VIP Forum

Bisakah Bank Asing Jadi Bank Digital di Indonesia?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 April 2021 12:53
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana dalam acara VIP Forum bertajuk
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana dalam acara VIP Forum bertajuk

Jakarta, CNBC Indonesia - Perbankan di Indonesia sedang gencar melakukan transformasi ke bank digital. Lantas bisakah kantor cabang bank asing yang berada di Indonesia menjadi bank digital?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan bank asing di Indonesia dipersilahkan membentu unit sendiri untuk bank digital seperti Digibank milik DBS, dan BTPN dengan Jenius.

"Tetapi kalau mau mendirikan bank baru harus berbadan hukum Indonesia," terang Heru dalam CNBC Indonesia VIP Forum Bank Digital, Kamis (8/4/2021).

Informasi saja, ada beberapa kantor cabang bank asing di Indonesia. Di antaranya Citibank, Standar Chartered Indonesia, dan Deutsche Bank Ag.

Heru menambahkan untuk mendirikan bank fully digital, OJK mensyaratkan modal inti minimal Rp 10 triliun. Alasannya, layanan ini butuh teknologi yang canggih, dan sumber daya manusia andal.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Grab & Gojek Punya Bank Digital, Bank Besar Tersingkir?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular