Jangan Tertipu! Rp 45 Triliun Dana Nasabah 'Dimakan Jin'

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 September 2020 10:48
ini ciri-ciri investasi bodong
Foto: infografis/ini ciri-ciri investasi bodong/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi menghitung investasi bodong telah membuat kerugian masyarakat hingga Rp 45 triliun. Dana ini belum tentu semuanya dikembalikan oleh pelaku ke nasabah.

"Berdasarkan data yang kami peroleh, akibat investasi ilegal, masyarakat dirugikan mencapai rp 45 triliun," ujarnya kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Jumat (18/9/2020).

Tongam mencontohkan salah satu kasus investasi bodong yang menipu banyak orang adalah Golden Trader Indonesia Syariah di 2011. Kasus ini berhasil menipu 1.800 nasabah dan mengumpulkan dana yang ditaksir hingga Rp 10 triliun, hingga kini pemiliknya, warga negara Malaysia, menjadi buronan.

Kasus investasi bodong lainnya adalah Pandawa Depok Group yang mengumpulkan dana triliunan rupiah, Dream For Freedom dan PT Kam and Kam (Memiles).

Tongam Tobing menambahkan masyarakat harusnya mencurigai setiap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi. Masyarakat harus melihat 2L atau legal dan logis. Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produk.

"Logis artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal dan sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan," terang Tongam.

[Gambas:Video CNBC]




(roy/roy) Next Article Rp 92 T Dana Masyarakat 'Dimakan Jin', Kok Bisa Sih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular