Daftar Investasi Bodong Terbaru di RI, Jangan Tertipu Yah!
06 May 2021 20:22
Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga April lalu, Satgas Waspada Investasi atau SWI menemukan adanya sejumlah investigasi ilegal di Indonesia. Jumlahnya mencapai 26 kegiatan usaha tanpa izin dan memiliki potensi membuat rugi masyarakat.
Dalam temuan itu dibagi dalam sejumlah kegiatan perusahaan. Dari 26 perusahaan, 11 diantaranya merupakan Money Game, 3 investasi cryptocurrency (uang kripto) tanpa izin, 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.
