Ini Daftar Investasi Bodong Terbaru yang Harus Kamu Hindari

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
29 January 2021 12:38
ini ciri-ciri investasi bodong
Foto: infografis/ini ciri-ciri investasi bodong/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi kembaliĀ menutupĀ 14 investasi bodong atau tak ilegal pada Januari 2021. Masyarakat harus menghindari investasi ini agar tak tertipu.

14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin; 3 cryptocurrency tanpa izin; 3 koperasi tanpa izin; 2 penjualan langsung tanpa izin; dan 4 kegiatan lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini.

Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

"Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam dalam keterangan resminya, Jumat (29/1/2021).

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Berikut daftar 14 investasi bodong yang ditindak Satgas Waspada Investasi:

  1. PT. Cipta Energy Karya Abadi Indonesia (CEKAI) - Penawaran investasi tanpa izin
  2. PT. Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12 - Cryptocurrency
  3. PT. Asia Global Pemasaran - Investasi Properti
  4. Honestumest/Eesty Coin - Cryptocurrency
  5. Komunitas Smart Mobile Apps Daco - Komunitas Cryptocurrency
  6. PT. Triples Sukses Sejahtera - Penjualan Langsung (MLM)
  7. PT. DOLLAR CHANGER (https://investment- manager.org/) - Trading Forex
  8. PT. Pasture Indonesia, Tbk - Penawaran investasi peternakan sapi dan mengaku diawasi OJK
  9. Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker - Robot Trading Forex
  10. PT. Gazzpoll Maju Truz - Penjualan Langsung (MLM)
  11. PT. Millenium Investment Boutique - Investasi Surat Utang
  12. Koperasi Simpan Pinjam Singa Perkasa Asia Selatan - KSP tanpa izin
  13. Koperasi Simpan Pinjam Pohon Kelapa Sawit Indonesia - KSP tanpa izin
  14. Koperasi Simpan Pinjam Sinar Berjaya Sejahtera - KSP tanpa izin


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rp 92 T Dana Masyarakat 'Dimakan Jin', Kok Bisa Sih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular