Tolak Pakai Masker di PSBB Ketat Jakarta, Sanksi Ini Menanti

Roy Franedya, CNBC Indonesia
14 September 2020 10:06
Aktivitas warga Kelurahan Legoa, Jakarta Utara, Kamis (10/9). Kelurahan Legoa merupakan salah satu kelurahan zona merah di Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pantauan CNBC Indonesia para warga khususnya anak-anak bermain tanpa mengenakan masker. Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah dan telah menembus angka psikologis 200.000. Saat ini total kasus di Jakarta mencapai 50.671 orang, dan masih menjadi yang paling tinggi di Indonesia. Dalam 10 hari pertama September penambahan pasien positif di Jakarta menembus 10.585 orang, artinya penambahan rata-rata pasien positif baru mencapai lebih dari 1.000 orang per hari.Seperti diketahui  PSSB total akan berlaku mulai 14 September 2020, selain kegiatan perkantoran ditiadakan juga semua kegiatan yang berkaitan kerumunan hingga tempat hiburan ditutup.

 (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Warga Tidak Menggunakan Makser (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) ketat mulai 14 September 2020 hingga 14 hari ke depan. Bagi warga dan pengusaha yang tak mematuhi aturan sudah disiapkan sanksi tegas.

Aturan soal sanksi ini terutang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Aturan ini sudah ditandatangani pada 19 Agustus 2020.

Dalam aturan ini disebutkan bagi mereka yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda Rp 250 ribu.

Jika pelanggaran berulang satu kali lagi ada sanksi berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda Rp 500 ribu.

Jika pelanggaran berulang duq kali lagi ada sanksi berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda Rp 750 ribu.

Jika pelanggaran berulang tiga kali lagi ada sanksi berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda Rp 1 juta.

Sanksi ini pelanggaran tidak menggunakan masker dikecualikan bagi mereka yang berolahraga dengan intensitas tinggi guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh dara (kardiovaskuler).

Bagi pengusaha yang tidak memenuhi aturan yang mewajibkan mereka melindungi karyawannya akan dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara kantor atau tempat kerja selama 3 hari.

Jika pelanggaran berulang satu kali akan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Pelanggaran berulang dua kali Rp 100 juta dan pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya dikenakan sanksi Rp 150 juta per pelanggaran.

Berdasarkan aturan tersebut, pengenaan sanksi ini akan dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan unsur TNI dan Polri serta dinas terkait Pemprov DKI Jakarta.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Grab & Gojek Boleh Bawa Penumpang di PSBB Ketat DKI, Asal...

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular