Grab & Gojek Boleh Bawa Penumpang di PSBB Ketat DKI, Asal...

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
14 September 2020 10:22
Driver Ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah Jakarta, Selasa (10/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. kenaikan tarif mulai 16 Maret 2020 berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km). Kenaikan ini disambut baik oleh driver Gojek, Haryanto 35 tahun saat ditemui di pangkalan gojek Stasiun Pal Merah mengatakan
Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ojek online (Ojol) seperti Grab dan Gojek diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mulai Senin (14/9/20). Kendati demikian, ada syarat dan ketentuan yang berlaku terkait operasional Ojol.

Hal tersebut diatur melalui SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. SK ini meliputi 8 diktum keputusan, salah satunya mengenai Ojol dan ojek pangkalan.

Khusus untuk Ojol dan ojek pangkalan dijelaskan dalam diktum keputusan ke-5. Dijelaskan bahwa Ojek Online dan Ojek Pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan. 

"Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun Iebih dari 5 (lima) orang dan menjaga Jarak parkir antar sepeda motor minimal 2 (dua) meter saat menunggu penumpang," tulis SK tersebut di poin angka 2 dari diktum keputusan ke-5.

Tak hanya mengatur pengemudi Ojol, SK ini juga mengatur para aplikator. Bahkan, dalam kondisi tertentu aplikator diminta tak memberikan order penumpang kepada para mitra driver.

"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan Teknologi Informasi Goofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," tulis poin angka 3 diktum keputusan ke-5.

Adapun poin angka 4 mengatur mengenai sanksi bila ketentuan di atas tak dipenuhi. Sanksi ini mengikat kepada pengemudi dan penyedia aplikasi.

"Dalam hal ketentuan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 tidak dipatuhildipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," lanjut SK tersebut.

"Pengawasan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan selama 3 (tiga) hari sejak diberlakunya Keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," tandasnya.

[Gambas:Video CNBC]




(roy/roy) Next Article Ekonom ke Grab-Gojek-Maxim: Ojol Jangan Dilarang Kerja Dobel!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular