
PSBB Ketat Anies: Ojol Angkut Penumpang, Ganjil Genap Dihapus

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta berlaku lagi mulai Senin (14/9/2020), kali ini diperketat. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan sejumlah pembatasan pada mobilitas warga melalui sektor transportasi.
"Mobilitas penduduk ini akan dikurangi. Kapasitas kendaraan adalah 50%. Meneruskan seperti yang sekarang," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/20) di Balai Kota.
Selain itu ada pula pembatasan frekuensi layanan dan armada. Pembatasan ini berlaku di transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang, yang diatur dengan pembatasan jumlah penumpang kendaraannya.
"Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan oleh Dinas Perhubungan," beber Anies.
Ada pun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah.
"Tapi bila tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," tandas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Selanjutnya, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB. Anies juga sempat menjelaskan mengenai ojek online (Ojol).
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan," urainya.
(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Ungkap Alasan Tak Tarik 'Rem Darurat' di DKI Jakarta