PSBB Ketat Anies: Ojol Angkut Penumpang, Ganjil Genap Dihapus

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
14 September 2020 09:07
Driver Ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah Jakarta, Selasa (10/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. kenaikan tarif mulai 16 Maret 2020 berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km). Kenaikan ini disambut baik oleh driver Gojek, Haryanto 35 tahun saat ditemui di pangkalan gojek Stasiun Pal Merah mengatakan
Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta berlaku lagi mulai Senin (14/9/2020), kali ini diperketat. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan sejumlah pembatasan pada mobilitas warga melalui sektor transportasi.

"Mobilitas penduduk ini akan dikurangi. Kapasitas kendaraan adalah 50%. Meneruskan seperti yang sekarang," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/20) di Balai Kota.

Selain itu ada pula pembatasan frekuensi layanan dan armada. Pembatasan ini berlaku di transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang, yang diatur dengan pembatasan jumlah penumpang kendaraannya.

"Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan oleh Dinas Perhubungan," beber Anies.



Ada pun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah.

"Tapi bila tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," tandas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Selanjutnya, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB. Anies juga sempat menjelaskan mengenai ojek online (Ojol).

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan," urainya.


(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Ungkap Alasan Tak Tarik 'Rem Darurat' di DKI Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular