
Ikuti PPKM Pusat, Anies Perpanjang PSBB DKI Hingga 8 Februari

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan per 22 Januari 2021.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis Pergub Nomor 51 Tahun 2021.
Anies meminta kepada semua pihak untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Aturan mengenai protokol kesehatan tertuang dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Sebagai gambaran, PSBB Transisi di DKI Jakarta dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Aturan tersebut mengikuti periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah pusat. PPKM sendiri telah diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Berlaku Mulai Hari Ini, Bagaimana Kondisi Jakarta?