
PSBB Ketat Berlaku Hari Ini, Catat 8 Aturan Baru Anies!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia juga merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 sejak Minggu (13/9/2020).
Berikut sejumlah aturan PSBB ketat yang dikeluarkan Anies:
1.Kapasitas Kantor 25% dan 50%
Dalam aturan baru ini Anies menegaskan kapasitas kantor d DKI baik swasta maupun pemerintah hanya boleh beroperasi 25%. Bila ada kasus corona (Covid-19) yang ditemukan maka kantor akan ditutup tiga hari.
Berbeda dengan sebelumnya aturan Anies yang baru hanya akan memperbolehkan 11 sektor usaha beroperas dengan kapasitas 50%. Awalnya 11 sektor itu dikecualikan PSBB.
Berikut adalah 11 sektor usaha yang dimaksud:
1. Bidang kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik
11. Industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
2.Ojol & Aturan Penumpang Kendaraan
Ojek online saat ini masih bisa mengangkut penumpang dan barang saat PSBB ketat. Namun ojol diminta melakukan protokol kesehatan.
Sementara kendaraan pribadi bisa mengangkut maksimal satu baris mobil dengan isi dua orang. Tapi bagi keluarga yang tinggal di tempat yang sama, aturan tak berlaku.
3.Ganjil Genap
Anies meniadakan ganjil-genap selama PSBB total. Belum tahu kapan Pemprov meniadakan ganjil-genap.
4.Transportasi Publik
Pengendalian transportasi publik dilakukan. Mencakup TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
Pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada akan dilakukan, maksimal 50% dari kapasitas normal. Aturan teknis akan dikeluarkan melalui SK Kadishub.
5.Batas Kerumunan
PSBB Ketat membatasi kerumunan. Warga dihimbau tetap dirumah dan boleh berkumpul dengan batas lima orang, di mana pernikahan misalnya, hanya bisa dilakukan di KUA atau catatan sipil.
6.Sekolah dan Taman Rekreasi
PSBB membuat sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan rekreasi, taman kota dan RPTRA serta sarana olahraga publik di lingkungan warga ditutup.
7.Restoran & Tempat Ibadah
Kedua tempat ini masih bisa buka. Namun ada sejumlah catata.
Di mana restoran hanya boleh menerima pesan antar atau bawa pulang. Tidak boleh makan di tempat.
Sedangkan tempat ibadan di pemukiman boleh beroperasi di lingkungan pemukiman. Tempat ibadah yang mengundang banyak komunitas seperti masjid raya dan yang berada di zona merah ditutup.
8.Bansos
Pemberian bantuan sosial (bansos) tetap diberikan hingga akhir tahun. Penerima bantuan sosial adalah warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang didistribusikan PD Pasar Jaya.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PSBB DKI Bisa Otomatis Lanjut hingga 11 Oktober lho, Kalau...
