
PSBB Ketat Anies, PNS & Swasta Boleh Ngantor Maksimal 25%

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan beberapa syarat, salah satunya kegiatan perkantoran swasta.
"Bila harus ke kantor paling banyak 25% dalam waktu bersamaan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Menurut Anies, pimpinan kantor wajib menerapkan mekanisme work from home (WFH) bagi sebagian pegawai. Hal ini penting mengingat kasus konfirmasi positif Covid-19 belakangan berasal dari klaster perkantoran.
"Itulah sebabnya dalam PSBB yang dimulai 14 September, fokus utama kita adalah pembatasan di area perkantoran," kata Anies.
Dia menilai, pengaturan jam kerja dan jumlah pegawai di kantor pemerintah lebih baik ketimbang swasta. Oleh karena itu, harus ada peningkatan penerapan kebijakan itu di kantor swasta.
"Apabila harus kerja sebanyak-banyaknya 25%. Harapannya kita bisa menekan klaster perkantoran. Ini berlaku dua pekan ke depan," ujar Anies.
Peraturan ini bisa berubah jika masih didapati adanya kasus positif di wilayah tersebut. Jika hal itu terjadi, maka akan ada penutupan gedung selama 3 hari.
"Dan bila di pasar, pusat belanja, perkantoran ditemukan positif. Maka bukan cuma lantai tertentu, tapi semua gedung ditutup 3 hari operasi," pungkasnya.
(sef/sef)
Next Article Hujan Kritik Menteri Jokowi untuk PSBB Total A La Anies
