
Sederet Alasan Anies Perpanjang Lagi PSBB Transisi, Simak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari. Terhitung dari tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020, sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Keputusan ini menyebutkan, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama PSBB Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Transisi ini bisa dihentikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI bisa saja kembali menerapkan Rem Darurat (Emergency Brake) jika terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan.
"Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Anies Minggu (25/10/2020) dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut dia mengatakan melihat dari pergerakan situasi Covid-19 DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai. Ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.
Rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64% pada 12 Oktober 2020 menjadi 59% pada 24 Oktober 2020. Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68% pada 12 Oktober 2020 menjadi 62% pada 24 Oktober 2020.
Indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020). Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.
Pengendalian penyebaran Covid-19 tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Namun perlu peran serta dari semua kalangan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan. Menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.
Hal ini lantaran berdasarkan hasil pengamatan perilaku 3M yang dilakukan oleh Tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta, sempat terjadi penurunan tren kepatuhan pada perilaku memakai masker dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 71% (24 Oktober 2020) dan kepatuhan menjaga jarak dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 73% (24 Oktober 2020. Namun, terjadi perbaikan perilaku mencuci tangan dari 39% (12 Oktober 2020) menjadi 43% (24 Oktober 2020).
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hari Pertama PSBB Transisi, Anies: Jangan Lupa 4 Hal Ini
