
Grab & Gojek Boleh Bawa Penumpang di PSBB Total? Simak Nih!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada PSBB total yang berlaku pada Maret hingga Agustus 2020, ojek online (Ojol) seperti Grab dan Gojek dilarang untuk membawa penumpang.
Ojol hanya diperbolehkan untuk membawa dan mengantarkan barang. Apakah kebijakan serupa akan diberlakukan lagi?
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi buka suara mengenai hal ini. Dia menegaskan bahwa larangan mengangkut penumpang bagi Ojol saat itu bukan berasal dari Kemenhub.
"Saya nggak tahu apakah bisa begitu lagi. Karena itu kan dulu peraturan gubernur atau surat edaran ya. Bukan dari saya," kata Budi Setiyadi kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/9/20).
"Kalau dari saya kan bukan, nggak bikin aturan itu kita. Kalau dari saya kan ada SE 11 (Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub No 11 Tahun 2020), masih berlaku," lanjutnya.
Dengan begitu, mengenai kemungkinan Ojol dilarang angkut penumpang lagi, khususnya di wilayah DKI Jakarta, semua tergantung pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Tergantung pak gubernur saja nanti arahnya kemana. Saya nunggu pemerintah provinsi. Pemprov saja masih minta masukan-masukan," tandas Budi Setiyadi.
Sejauh ini pembahasan antara Kemenhub dengan Pemprov DKI Jakarta masih berlangsung dan belum ada keputusan mengikat. Dia pun belum memastikan kapan aturan teknis mengenai operasional Ojol akan diterbitkan.
"Saya belum bisa mengatakan tetap seperti saat ini atau enggak. Karena masih diskusi. Hari ini rapat lagi. Barangkali Sabtu atau Minggu ada peraturan dari Gubernur tentang kejelasan. Karena pak Syafrin (Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo) masih menampung berbagai macam kemungkinan dari kita semuanya," urainya.
(roy/roy) Next Article Aturan Baru Kemenhub: Ojol Boleh Angkut Penumpang Asal...