Jakarta PSBB Total, Ini Tuntutan Driver Grab & Gojek Cs

Roy Franedya, CNBC Indonesia
10 September 2020 18:54
Driver Ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah Jakarta, Selasa (10/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. kenaikan tarif mulai 16 Maret 2020 berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km). Kenaikan ini disambut baik oleh driver Gojek, Haryanto 35 tahun saat ditemui di pangkalan gojek Stasiun Pal Merah mengatakan
Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai 14 September 2020. Terkait rencana itu, asosiasi driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mengajukan sejumlah tuntutan.

Ketua Presiden Garda Igun Wicaksana mengatakan PSBB total sebagai kebijakan baik untuk menekan Covid-19 di Jakarta.

"Tapi bagi driver ojol itu menyulitkan, karena itu kami meminta kepada Pak Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) untuk mengizinkan driver ojol membawa penumpang dengan protokol kesehatan ketat," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (10/9/2020).

Menurut Igun, pada PSBB pertama yang melarang driver ojol seperti Grab dan Gojek membawa penumpang membuat para driver kehilangan pendapatan 70-80% dan hal tersebut sangat memberatkan.

"Bila tak diizinkan kami minta kompensasi bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi untuk mendanai hidup. Kalau bisa bantuan sosial diberikan per minggu bahkan jika perlu harian," jelasnya.

Sebelumnya Anies Baswedan mengatakan bila PSBB total tak diterapkan dan angka pertambahan kasus aktif Covid-19 seperti sepekan terakhir maka pada 17 September 2020 seluruh tempat tidur ruang isolasi di rumah sakit akan penuh. Setelahnya rumah sakit tidak akan mampu menampung pasien positif Covid.

Dalam menjalankan PSBB total Anies mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah tak bepergian dan bakal melarang kegiatan publik yang bersifat mengumpulkan orang. Transportasi juga akan dibatasi secara ketat dan jam operasionalnya.

"Saat ini kondisinya darurat, lebih darurat di masa wabah awal dulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap di rumah, jangan keluar dari Jakarta kalau tidak mendesak," kata Anies pada saat konferensi pers, Rabu (9/9/2020).

[Gambas:Video CNBC]




(roy/miq) Next Article Jakarta PSBB Total, Ojol Grab Dilarang Bawa Penumpang?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular