
Jakarta PSBB Total, Ojol Grab Dilarang Bawa Penumpang?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Bagimana nasib ojek online (ojol) Grab?
Pemprov Jakarta kembali menerapkan PSBB karena kasus Covid-19 yang tak terkendali, dengan kenaikan kasus aktif, jumlah kasus kematian, hingga tingkat keterisian tempat tidur. PSBB ini akan berdampak signifikan pada pergerakan mobilitas dan ekonomi masyarakat.
Menanggapi hal ini Head of Government Affairs Grab Indonesia Uun Ainurrofiq mengatakan pihaknya telah mengetahui bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB total mulai tanggal 14 September 2020. Meski demikian belum ada keputusan resmi terkait operasional ride hailing di masa PSBB.
"Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total. Namun, Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan kami ambil sementara menunggu keputusan dari Pemerintah," kata Uun dalam keterangan resminya, Kamis (10/09/2020).
Uun Ainurrofiq mengatakan pihak Grab Indonesia akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memperbaiki situasi saat ini. Selain itu jika ada perubahan dalam kebijakan operasional selama masa PSBB, Uun berjanji akan memberikan pengumuman kepada masyarakat terkait layanan ride hailing di Jakarta.
"Kami akan terus menginformasikan langsung ke masyarakat terkait perkembangannya," katanya.
Pada PSBB total yang berlaku pada Maret hingga Agustus 2020, ojek online dilarang untuk membawa penumpang. Ojol hanya diperbolehkan untuk membawa dan mengantarkan barang.
(roy/roy) Next Article Bila PSBB Total DKI Larang Ojol Bawa Penumpang, Gojek Pasrah!