
Menunggu Keputusan Anies-BKS Soal Grab & Gojek di PSBB Total

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan mengenai penyelenggaraan transportasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penuh di DKI Jakarta masih dilanjutkan. Kebijakan ini bakal berlaku mulai Senin 14 September 2020, termasuk untuk ojek online (Ojol) seperti Gojek dan Grab.
Rapat antara Kementerian Perhubungan Kemenhub dengan Pemprov DKI Jakarta sudah dilakukan pada Kamis (10/9/20), namun belum menghasilkan keputusan. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku bahwa rapat bersama Pemprov DKI Jakarta masih dilanjutkan pada Jumat (11/9/20).
"Lagi dirapatkan dulu. Mulai kemarin, ini lagi sama Pak Syafrin (Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo), nanti sore sama pak menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi)," kata Budi Setiyadi kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/9/20).
Dia menjelaskan, dari pembahasan yang dilakukan sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta masih menggali masukan-masukan dari Kemenhub.
"Pada prinsipnya sih kita belum apa yang nanti implementasi di lapangan masih belum kita. Lagi diskusi, masih brainstorming," tandasnya.
Arah kebijakan yang bakal diterapkan juga belum terlihat. Kedua belah pihak masih saling beradu gagasan ketika duduk bersama mengenai nasib ojol.
"Arahnya belum tahu juga, kita masih diskusi kesana kemari. Belum ada titik. Semuanya masih memberikan pemikiran-pemikiran belum ada satu arah yang seperti gimana nanti," bebernya.
Dikatakan, sejauh ini pembahasan baru sebatas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah saja. Dalam hal ini Kemenhub dengan Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Lantas apakah driver ojol dan aplikator seperti Grab dan Gojek tak dilibatkan? "Belum ke sana. Ini masih pemerintah dulu saja. [Nanti] ya pasti lah, pasti dilibatkan," tegas Budi Setiyadi.
(roy/roy) Next Article Jakarta PSBB Total, Ojol Grab Dilarang Bawa Penumpang?