
Ternyata, Tak Semua PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp 400 Ribu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan tunjangan pulsa kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Kementerian dan Lembaga (K/L).
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (2/9/2020).
Dalam aturan tersebut, pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional bagi para abdi negara.
Besaran paket dan komunikasi yang diberikan yaitu sebesar Rp 400 ribu per orang per bulan kepada pejabat setingkat eselon I dan II serta sebesar Rp 200 ribu per orang per bulan kepada pejabat setingkat eselon III ke bawah.
"Biaya paket data komunikasi hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," tulis diktum kedua KMK tersebut.
Meski demikian, ternyata tidak semua abdi negara mendapatkan jatah tunjangan tersebut. Hal tersebut dijelaskan secara rinci pada diktum kelima keputusan menteri yang dikeluarkan bendahara negara.
"Pemberian biaya paket dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring, dan ketersediaan anggaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis diktum kelima.
Adapun keputusan ini ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Agustus 2020.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tahun Depan Pegawai Kemenkeu Dapat Pulsa Jatah Rp 200 Ribu