
Sederet Fakta Soal Pulsa Gratis PNS dari Sri Mulyani

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani memenuhi janjinya untuk memberikan tunjangan pulsa bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 200 ribu hingga 400 ribu guna menunjak kerja selama pandemi.
Aturan ini tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.394 tahun 2020 tentang biaya paket data dan komunikasi, ditetapkan besaran biaya paket dana dan komunikasi. Beleid ini ditandatangani pada 31 Agustus 2020.
Berikut sederet fakta mengenai pulsa gratis yang diberikan Sri Mulyani pada PNS:
1. Tunjangan pulsa maksimal Rp 400 Ribu
Besaran tunjangan ada dua jenis yakni Pertama, sebesar Rp 400.000 per orang per bulan kepada pejabat setingkat eselon I dan II. Kedua, sebesar Rp 200.000 per bulan per orang kepada pejabat setingkat eselon III ke bawah.
2. Tak Semua PNS dapat tunjangan Pulsa
Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)
3. Mahasiswa dan masyarakat biasa dapat tunjangan pulsa
Dalam aturan itu disebutkan juga mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Masyarakat juga dapat bantuan pulsa sebesar Rp 150 ribu jika terlibat dalam kegiatan secara online secara insidentil.
4. Tunjangan pulsa berlaku selama 4 bulan
Dalam keputusan terbarunya, Kementerian Keuangan akan memberikan tunjangan pulsa kepada PNS hingga 31 Desember 2020 atau dalam empat bulan ke depan.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi, PNS Dapat Tunjangan Pulsa Maksimal Rp 400.000/Bulan